PUTERA

Denpasar (Metrobali.com) –

Kasus pencurian kayu atau ilegal logging di Indonesia masih cukup marak, pada tahun 2006 kasus ilegal logging di Indonesia mencapai 1.705 kasus.

Namun kini, berdasarkan data Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, lima tahun terakhir kasus illegal loging mengalami penurunan.

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerjasama dan Perdagangan Internasional , Putera Parthama mengungkapkan jika dari tahun 2010 hingga tahun 2014 ilegal logging mengalami penurunan. Tahun 2010 hanya ada 98 kasus, 2011 ada 59 kasus, 2012 ada 75 kasus, 2013 ada 70 kasus, dan 2014 ada 29 kasus.

“Menurunnya illegal logging ini karena kayu dihutan sudah habis. Tapi sebenarnya tidak begitu, saat ini di negara-negara lain sudah tidak menerima kayu yang tidak ada ijinnya,” ujarnya usai Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Denpasar, Selasa (24/03).

Lanjutnya, sebagian besar saat ini dinegara –negara ekspor sudah menerapkan kayu dari luar harus memiliki surat-surat ijin.

Jika dibandingkan dibawah tahun 2010 kasus illegal loging masih marak, pada tahun 2005 ada 720 kasus, sedangkan tahun 2007 ada 478 kasus. Meskipun menurun pemerintah masih tetap waspada terhadap kasus illegal logging ini.

“Kami dari pemerintah selalu menekan angka kasus ilegal loging ini, salah satunya dengan adanya sistem verifikasi legalitas kayu. Mesipun sudah menurun kami tetap waspada,” pungkasnya.

Ilegal logging tidak hanya terjadi di daerah Sumatera saja, namun merambah hingga daerah Aceh dan Papua. SIA-MB