Kementerian Hukum dan HAM RI Sosialisasikan Hasil Penelitian dan Pengembangan HAM
Sosialisasi hasil penelitian dan Pengembangan HAM bertempat di ruang pertemuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar.
Denpasar (metrobali.com)-
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (3/5/2017) menggelar sosialisasi hasil penelitian dan Pengembangan HAM bertempat di ruang pertemuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua Balitbang hukum dan HAM RI Y Abeg Paramarta, SH., M.Si yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM RI Yunaidi, SH.
“Langkah ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap fenomena hukum dan HAM yang dewasa ini semakin dinamis, terang
Junaedi.
Junaedi.
Ketua Balitbang hukum dan HAM RI dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa tujuan strategis dari sosialisasi ini adalah untuk mendukung terwujudnya formulasi kebijakan hukum dan HAM berbasis pada hasil riset dan ilmiah. Dalam proses penelitian dan pengembangan ini ada empat aktivitas utama yang dilakukan yaitu; Aktivitas pertama melakukan penelitian lapangan (field Research) yang dilakukan di Provinsi Bali dengan judul Analisa Dampak HAM terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika, Provinsi Bali dianggap tepat sebagai sampel dalam penelitian ini.
Aktivitas kedua yaitu melakukan sosialisasi hasil penelitian. Hasil penelitian harus disebarluaskan kembali untuk mempertajam gagasan yang terkandung dalam hasil penelitian tersebut. Pada kesempatan hasil penelitian yang disosialisasikan ada dua yaitu Peran Pemerintah dalam Pemantauan dan Pengawasan Pilkada dalam Pelibatan Masyarakat dan yang kedua adalah Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penerapan UU Sistem Peradilan Anak.
Aktivitas ketiga yaitu menggelar Fokus Grups Discussion (FGD) kegiatan studi meta analisis data HAM tentang Pelaksanaan Pemberian Hak-Hak Narapidana dan Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Adat dalam persefektif HAM. FGD bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait beberapa problematika yang terungkap sebelumnya dan adanya langkah-langkah solutif.
Aktivitas keempat yaitu pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum tahun 2016 tetang penerapan restrorative justic pada tindak pidana anak. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana hasil penelitian dan rekomendasi telah digunakan oleh stakehoders. Terakhir kegiatan yang akan dilakukan adalah melakukan koordinasi oleh pimpinan dengan instansi terkait.
Kegiatan sosialisasi melibatkan sekitar 150 peserta dari berbagai elemen masyarakat yang berasal dari unsur akademisi, praktisi, pemerhati budaya, perwakilan masyarakat adat, seniman, LSM, penegak hukum, Bappeda, Dinas Pariwisata serta dinas terkait lainnya yang ada dilingkungan pemerintah provinsi Bali. MN-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.