Ferry Mursyidan Baldan

Surabaya (Metrobali.com)-

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menyiapkan aturan hak lahan tanah bagi warga negara asing (WNA) untuk kepentingan investasi.

“Kita (pemerintah) memberikan jangka waktu kepada investor asing untuk dasar pemanfaatan lahan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam (3/6).

Ferry menuturkan hal itu usai menghadiri acara Rapat Kerja Daerah Real Estat Indonesia (Rakerda REI) Jawa Timur.

Ferry mengatakan pemerintah membutuhkan regulasi pemanfaatan lahan tanah bagi investor asing dengan jangka waktu tertentu untuk kepentingan masyarakat.

Ferry mencontohkan pemerintah tidak boleh mengganggu ketika pemanfaatan lahan tanah bagi investor asing berlaku hingga 10 tahun atau 20 tahun.

Namun Ferry menegaskan Undang-Undang Pokok Agraria tetap melarang WNA memiliki lahan tanah di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN RI hanya memberikan izin hak guna pakai namun tidak untuk dimiliki WNA.

Ferry khawatir lahan tanah yang dimiliki WNA seperti di Pulau Bali memperbolehkan warga asing mempunyai lahan tanah.

“Sangat disayangkan nanti bisa jadi setengah pulau Bali dimiliki oleh asing,” keluh Ferry.

Hal itu, ujar Ferry, maka aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak berlaku karena mengikuti aturan internasional.

Ia mengungkapkan sejauh ini tidak ada lahan tanah yang dimiliki warga asing namun ada sejumlah apartemen yang status pakainya atas nama WNA hingga seumur hidup.

“Kalau punya anak diwariskan kepada selama umur hidup anaknya,” jelas Ferry.

Ia menyatakan pemerintah akan membatasi hak waris bagi WNA yang menggunakan hak pakai lahan tanah dengan Peraturan Presiden (Perpres).AN-MB