Taufik Widjoyono

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada pemerintah daerah yang terdapat di sebanyak 31 kabupaten/kota di berbagai daerah.

“Dengan diserahkannya aset BMN ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenpupera Taufik Widjoyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3).

Infrastruktur yang diserahkan kepada pemerintah daerah itu terdiri atas sektor Pengembangan Air Minum, Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), Pengembangan Permukiman, dan sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan. Aset tersebut dibangun pada tahun 2008-2013 dengan nilai total Rp104,4 miliar.

Dalam sektor Pengembangan Air Minum aset yang diserahterimakan senilai Rp6,4 miliar antara lain kepada Pemerintah Kabupaten Bintan berupa jaringan pipa distribusi, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berupa Jaringan pipa, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berupa jaringan induk distribusi air minum.

Sementara di sektor PPLP, aset senilai Rp34,7 miliar dihibahkan kepada 15 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Maluku, dan Jawa Barat. Aset berupa traktor “crawler”, truk sampah, buldozer, ekskavator beroda, instalasi pengolahan sampah organik, dan saluran drainase.

“Aset bidang PPLP tersebut dapat meningkatkan kinerja proses pengoperasian TPA Sampah menjadi proses lahan urug terkendali atau lahan urug saniter,” kata Plt Dirjen Cipta Karya Imam S. Ernawi.

Sedangkan di sektor Pengembangan Permukiman, Kementerian PUPR juga menghibahkan 11 aset berupa jalan desa kepada Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Luwu, dan Pemerintah Kabupaten Maros.

Infrastruktur tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman kumuh dan menciptakan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar perdesaan.

Terakhir, di sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PUPR menghibahkan aset kepada 10 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Papua.

Aset yang dihibahkan berupa Prasarana dan Sarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan, PSD Tradisional Bersejarah, dan Penataan Ruang Terbuka Hijau.

“Sasaran dari kegiatan ini adalah mengembalikan fungsi kawasan yang telah mengalami degradasi sehingga dapat meningkat nilai tambah kawasan permukimannnya dan menjadi bagian penting dalam pengembangan kota secara keseluruhan,” ucap Imam. AN-MB