perumahan

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) bersama-sama dengan PT Bank NTB melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama operasional guna mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman dan juga PKO (Perjanjian Kerjasama Operasional) ini akan menjadi dasar operasional untuk mendukung program satu juta rumah,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus dalam acara penandatanganan kerja sama di Kemenpupera di Jakarta, Senin (1/6).

Menurut dia, penandatanganan tersebut diharapkan bakal dapat mengatasi jumlah kekurangan perumahan serta membantu PNS dalam mendapatkan rumah.

Ia memaparkan, pemerintah melalui Kemenpera membantu masyarakat berpenghasilan rendah termasuk PNS untuk mendapatkan rumah melalui pembiayaan KPR FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Data Kemenpupera menyebutkan bahwa saat ini terdapat kekurangan perumahan sebesar 13,5 juta unit berdasarkan kepemilikan, 7,6 juta unit berdasarkan kepenghunian dan terdapat rumah tidak layak huni sebanyak 3,4 juta unit, serta kebutuhan perumahan sekitar 800.000 unit per tahun.

Sementara itu, Dirut Bank NTB Komari Subakir mengemukakan bahwa sektor perumahan bakal menjadi salah satu hal yang diprioritaskan oleh pihaknya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memandang perlu mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menyukseskan program Pembangunan Sejuta Rumah.

“Seluruh sumber daya kita gerakkan dalam rangka program sejuta rumah, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Basuki Hadimuljono dalam acara penandatanganan kerja sama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Jakarta, Rabu (27/5).

Sebagaimana diketahui, SMF memberikan pinjaman kepada BTN senilai Rp1,5 triliun guna mendukung pelaksanaan program Pembangunan Sejuta Rumah yang bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal sendiri.

Apalagi, pada masa presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Perumahan Rakyat juga telah memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memberikan kemudahan kredit properti. Kebijakan tersebut masih diteruskan hingga kini.

Menpupera memaparkan potensi pembiayaan program sejuta rumah lainnya, antara lain dari BPJS Tenaga Kerja sebesar Rp48,5 triliun, serta pemerintah melalui FLPP Rp5,1 triliun dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) APBN Rp8,1 triliun. AN-MB