ketut rochineng

Denpasar (Metrobali.com)-

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyetujui sebanyak 149 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk direkrut Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2014.

“Sebelumnya kami mengajukan 311 formasi, tetapi akhirnya yang disetujui hanya 149. Kami menerima saja karena itu kewenangan KemenpanRB,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Rochineng di Denpasar, Selasa (22/7).

Ia mengemukakan selain Pemprov Bali, hampir semua pemerintah kabupaten/kota di Pulau Dewata juga disetujui pengajuan formasi CPNS-nya dengan jumlah bervariasi. Jika ditotal, hampir 500 formasi.

“Khusus untuk 149 formasi CPNS dari Pemprov Bali yang sudah disetujui, terbagi dalam tiga klasifikasi, ada yang menunjang pembangunan, ada jabatan fungsional dan ada jabatan yang bisa dilamar semua tamatan pendidikan,” ucapnya.

Rochineng menambahkan meskipun jumlah formasi sudah disetujui, namun dia belum mengetahui secara persis pelaksanaan tes CPNS. “Tesnya kami belum tahu kapan karena rincian formasi dari pemerintah daerah disampaikan kembali kepada KemenpanRB,” ucapnya.

Menurut dia, dari KemenpanRB hanya menyampaikan bahwa disetujui 149 formasi, selanjutnya dari daerah yang mengirimkan rincian kembali.

“Sesudah rincian disampaikan, baru KemenpanRB menyampaikan tentatif waktunya, dilanjutkan dengan mengadakan rapat persiapan, pembahasan-pembahasan akan menggunakan tes menggunakan sistem computer assisted test (CAT) ataukah lembar jawaban komputer (LJK),” ujarnya.

Yang jelas, tambah Rochineng, sejauh ini belum ada penentuan waktunya, kemungkinan Agustus mendatang baru akan dimulai rapat persiapan.

Sebelumnya, Pemprov Bali mengajukan usulan 311 formasi ke KemenpanRB yang terbagi menjadi formasi bidang pelayanan dasar (tenaga pendidikan dan kesehatan) serta formasi teknis (akuntan, arsitek, tenaga pertanian, sarjana hukum dan sebagainya).

Selain, mengadakan seleksi CPNS dari pelamar umum, pihaknya tahun ini juga merampungkan pemberkasan penerimaan pegawai negeri dari kelompok Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2). AN-MB