Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengupayakan pembekuan aset terkait terpidana pelaku kejahatan perbankan di Bank Century Robert Tantutar sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp160 miliar yang berada di Jersey, Inggris.

“Di Jersey berdasarkan informasi awal bahwa ada sekitar 40 juta dolar AS tapi yang riil terdeteksi ada 16 juta dolar AS yang kami mohon dengan jalan hukum formal agar tidak bleh dicairkan pihak lain dan akan dibekukan,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa (6/8).

Amir menjelaskan bahwa ia baru saja melakukan kunjungan ke Bailiwick of Jersey yaitu negara anggota Persemakmuran di Selat Inggris serta kunjungan ke London, Inggris pada 28 Juli – 4 Agustus untuk menyampaikan permintaan bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada Kejaksaan Agung Jersey agar membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana Bank Century.

“Saya menyampaikan harapan saya ke otoritas Jersey dan mendapat kesan bahwa mereka mengelola keuangan dan berusaha menjaga kredibilitas dan pelayanan standar mereka, saya juga mendapat komitmen dari Jaksa Agung dan perdana menteri Jersey bahwa mereka akan menindaklanjuti harapan kami dengan melakukan upaya pembekuan dan akan ditingkatkan ke status penyitaan,” ungkap Amir.

Aset Bank Century diketahui berada di 14 negara, saat ini Polri hanya berhasil menyelamatkan aset Century di dalam negeri yang mencapai Rp 295 miliar yang sebagian besar aset yang diselamatkan berasal dari penyitaan aset PT Antaboga dari total aset yang mencapai Rp11 triliun..

“Tim pemburu pengembalian aset Century di bawah Wakil Jaksa Agung, bukan hanya mengejar tapi juga untuk mencegah gugatan terhadap aset Century,” ungkap Amir.

Hongkong dan Swiss Ia menjelaskan bahwa tim telah menemukan aset milik tersangka Century di Hongkong dan Swiss namun jumlah aset tersebut masih dalam proses audit.

“Aset berbentuk portofolio surat berharga dan masih dievaluasi oleh akuntan Pricewaterhouse Coopers yaitu berjumlah belasan juta dolar AS dan tim forensik masih mengaudit angka tersebut, sementara langkah hukum tidak bisa serta merta diambil misalnya dengan pembekuan aset karena tergantung pada pengadilan Hong Kong yang masih masih berhadapan dengan sejumlah gugatan yang sidangnya berlangsung November nanti,” ungkap Amir.

Gugatan yang dimaksud Amir tersebut salah satunya berasal dari tersangka lain Bank Century yaitu Rafat Ali Rizvi selaku pemegang saham bank tersebut yang mengadukan pemerintah Indonesia kepada Pengadilan Arbitrase Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes/ICSID) karena menilai Indonesia telah melanggar ketentuan perjanjian investasi bilateral Indonesia dan Inggris dalam penyelamatan Bank Century sekaligus menuntut pemerintah Indonesia membayar ganti rugi 75 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp675 miliar.

Namun ICSID telah memangkan nota keberatan (eksepsi) pemerintah Indonesia dengan menyatakan bahwa investasi Rafat di bank yang sekarang bernama Bank Mutiara tidak mendapat perlindungan BIT antara Indonesia dan Inggris.

“Di Swiss, aset Century juga besar tapi aset itu menjadi ajang perebutan dengan lembaga keuangan lain, tapi Bank Mutiara sudah turun tangan langsung menghadapinya bersama LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), di sini Kemenkumham hanya melakukan MLA dengan pemerintah Swiss dan menyampaikan gugatan perdata, namun pemerintah Swiss seperti juga pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan intervensi ke pengadilan,” ungkap Amir.

Upaya untuk mengembalikan aset Bank Century ke Indonesia tersebut menurut Amir telah menelan biaya hingga Rp9 miliar.

“Biaya yang dikeluarkan hingga 2012 untuk mengembalikan aset Century sudah Rp9 miliar dari anggaran Rp15 miliar karena kami perlu menyewa pengacara di Hong Kong jadi mayoritas anggaran untuk membayar pengacara forensik dan ‘assestment’ untuk aset, sedangkan biaya perjalanan tim relatif kecil, belum sampai Rp1 miliar,” jelas Amir.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung pada 2010 telah memutuskan hukuman untuk mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular selama sembilan tahun penjara dan denda Rp100 milliar, subsider delapan bulan kurungan dengan tiga kejahatan perbankan.

Sedangkan pemilik saham Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi juga dipersiapkan untuk diekstradisi termasuk pengembalian aset di Bank Dresdner di Swiss senilai 156 juta dolar AS dan aset di Hong Kong sekitar Rp1,1 triliun.

Pemerintah Indonesia masih mengajukan MLA kepada Swiss dan Hong Kong untuk pengambilan aset tersebut. AN-MB