Jakarta (Metrobali.com) –

Kementerian Keuangan menetapkan tidak berlakunya lagi izin 25 akuntan publik dan 12 kantor akuntan publik (KAP) karena mereka  melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Keterangan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima di Jakarta, Rabu (23/10), menyebutkan pemegang izin akuntan publik dimaksud telah melanggar ketentuan Pasal 59 huruf b UU Nomor 5 tahun 2011 mengenai keharusan memperbarui (registrasi ulang) izin akuntan publiknya.

Penetapan tidak berlakunya lagi izin sejumlah akuntan publik itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 610/KM.1/2013 tanggal 3 September 2013.

Dengan tidak berlakunya izin tersebut maka sejak 3 September 2013, mereka dilatang memberikan jasa sebagaimana dimaksud alam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Sebanyak 25 akuntan publik dimaksud adalah Dra Rebbeca Lanita Winata MBA, Dra Yeanne Sumantri MCom, Drs Syafwan, Drs Hasfi, Myrnie Zachraini BAP, Drs Jusuf Oemar Sardjono, Drs Yoga MBA MSc MM, Drs Petrus Mitra Winata, Drs Maliang Isjwara, Drs Matias Zakaria MSi, Effendi SE, Dra Jusni Sianipar, Drs Subandi Juwono, Drs Raden Mas Soeseno.

Selain itu Drs Slamet Bawono Hadisuwiryo, Drs Lodewijk Purba, Drs Lahmuddin Lubis, Drs Ichsan Hendratama Widyarta, Satar Sitanggang Ak, Setiawan SE, Drs Danny Sitolang, Drs Tjahyadi Gondowardojo Ak SH, Drs Rasin Tarigan, Drs Bambang Setiawan dan Dra Hj Sri Suharni.

Sementara 12 KAP adalah Drs Mitra Winata dan Rekan, Drs Hasfi, Drs M Isjwara, Matias Zakaria, Nasrul Effendi dan Rekan, Subandi Rudolf Ritonga dan Rekan, Soeseno, Drs Lodewijk Purba dan Rekan, Drs Lahmuddin Lubis, Drs D Sitolang, Drs Gondowardojo Ak dan Dra Sri Suharni. AN-MB