IMG_00000354

Denpasar (Metrobali.com)-

Kementerian Kesehatan mendorong supaya semakin banyak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia segera membentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

“Selain sudah ada peraturan secara nasional, kami juga sudah membuat berbagai imbauan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang disampaikan lewat berbagai pertemuan maupun kegiatan resmi. Termasuk meminta aliansi bupati/wali kota agar berbicara di kalangan mereka sendiri supaya sadar membuat peraturan,” kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes Prof dr Tjandra Yoga Aditama, di Denpasar, Rabu (19/3).

Selain itu, ajakan untuk membuat peraturan, ucap dia, juga dilakukan bersama-sama oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan jaringan akademisi.

Hingga saat ini, dari lebih 500 kabupaten/kota di Indonesia, baru 113 kabupaten/kota yang memiliki peraturan perundang-undangan tentang KTR dalam berbagai bentuk seperti perda, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota, surat edaran dan sebagainya.

“KTR sebagai upaya efektif perlindungan masyarakat dari asap rokok orang lain sehingga dapat menikmati udara yang bersih dan sehat. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang sudah ditetapkan,” ujar Tjandra.

Sementara itu, kabupaten/kota di Bali yang sudah memiliki peraturan tentang KTR yakni Bangli, Gianyar, Denpasar, Badung, Karangasem. Sedangkan Kabupaten Klungkung dan Buleleng masih dalam tahap penyusunan yang ditargetkan rampung pada tahun 2014.

“Sebagai pintu masuk pariwisata Indonesia, upaya penguatan pengawasan implementasi KTR menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan di Provinsi Bali,” ucapnya.

Lewat pertemuan tersebut, sangat diharapkan dapat memberikan akselerasi pencapaian tujuan pengendalian masalah akibat dampak rokok dan pengendalian penyakit tidak menular sehingga tercipta masyarakat Bali yang sehat dan terlindungi dari bahaya dan konsumsi rokok.

Sedangkan Ketua Aliansi Bupati/Walikota Bidang Penyakit Tidak Menular dan Penanggulangan Bahaya Asap Rokok H Suir Syam mengatakan akan efektif jika kesadaran bahaya merokok itu dapat dicontohkan oleh pimpinan di daerah.

“Kalau pimpinan yang menginstruksikan, maka semuanya akan ikut, apalagi di jajaran pemerintahan dan itu sudah saya praktikkan ketika masih menjadi Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Keterlibatan kepala daerah untuk suatu program dibutuhkan dan sangat menentukan,” ucapnya.

Saat itu, jika ada ditemukan yang merokok, maka kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa langsung diberhentikan, demikian juga bila ditemukan orang merokok di sekolah, kepala sekolahnya juga bisa diberhentikan dan sebagainya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan jika kondisi kesehatan masyarakat sudah buruk di usia dini akibat bahaya asap rokok, maka akan berpengaruh buruk hingga dewasa. Apalagi ditambah promosi dan iklan rokok yang gencar tentu saja sangat berbahaya memengaruhi generasi muda.

“Di Bali sudah ada Perda No 10 Tahun 2011 tentang KTR dan kami terus membangun jejaring kerja dengan LSM dan perguruan tinggi dalam sosialisasi KTR, dan menginisiasi kabupaten/kota untuk menyusun Perda KTR,” ujarnya. AN-MB