Ilustrasi : PT Garuda Indonesia

Jakarta (Metrobali.com)-

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera melakukan tindak lanjut atas informasi terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan pada penerbangan GA 9721 Rute Toulouse – Jakarta Registrasi pesawat PK-GHE tipe Airbus 330-900 Neo Nomor Seri 1947 yang melakukan penerbangan dari Toulouse menuju Jakarta dalam rangka ferry flight yang diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti , telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia.

Selanjutnya Polana menyampaikan bahwa penerbangan ferry flight (dalam dan luar negeri), wajib memiliki persetujuan terbang (Flight Approval/FA) serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial. Namun apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut (sebagai contoh : Awak Pesawat Tambahan/ extra crew, Teknisi Pesawat Udara, Inspektur Penerbangan, Komponen Pesawat Udara, dan tools and equipments).

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, apabila PT. Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, Polana menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Penerbangan.

“Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang – undangan agar tercipta penerbangan Selamat, Aman dan Nyaman”, tutup Polana.

Sumber : Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara