Gubernur Bali Wayan Koster
Denpasar, (Metrobali.com)-
Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sangat mengapresiasi surat permohonan Gubernur Bali Wayan Koster prihal pengendalian penumpang pada pintu masuk Wilayah Bali khususnya di Bandara Ngurah Rai. Di mana para penumpang yang ma
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto R kepada metrobali.com, Rabu (20/5/2020).
Menyikapi permohonan Gubernur Bali itu, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh pemerintah Provinsi Bali dan telah pula mengintruksikan dan menyurati Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Nomor: 550/3563/Dishub tanggal 18 Mei 2020 perihal Pengendalian Penumpang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.
Sebagai tindak lanjut surat Gubernur Bali itu,  Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto R meminta pihak Bandara Ngurah Rai dapat mengkoordinasikan dengan unit-unit kerja terkait di Bandar Udara baik Operator Penerbangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandar Udara.
Beberapa hal yang harus mendapat perhatian serius bahwa bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif Uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novif Riyanto R menambahkan pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyurati Menteri Perhubungan Republik Indonesia prihal Pengendalian Penumpang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.
Dalam surat tersebut Gubernur Bali Wayan Koster menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang berupaya mempercepat wilayah Bali bebas dari Covid-19. Pada saat ini wilayah Bali telah mencapai perkembangan yang baik yaitu : laju penambahan pasien positif yang rendah dan terkendali, tingkat kesembuhan yang tinggi, dan angka kematian yang sangat rendah. Pencapaian ini harus dijaga dan ditingkatkan agar Bali segera bisa bebas dari Covid-19.
Menurut Koster upaya tersebut sangat memerlukan dukungan dari semua pihak yang sejalan dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berkaitan dengan itu, Gubernur Koster mohon bahwa setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Gubernur Koster juga minta bahwa pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dai uji Rapid Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
“Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau raopid test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali,” kata Koster.
Masih menurut Koster bahwa pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan negatif covid-19 dari hasil uji Swab saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.

Koster juga menekankan, bahwa pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.Editor : Nyoman Sutiawan