Partogi Pangaribuan

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat segera mengeluarkan izin importasi gula mentah (raw sugar) sebanyak 600.000 ton untuk memenuhi kebutuhan bahan baku di awal tahun 2015 periode Januari-Maret mendatang.

“Dalam keputusan beberapa menteri, alokasi yang akan dikeluarkan (izinnya) adalah 600.000 ton untuk kebutuhan bahan baku awal tahun Januari-Maret 2015,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Jumat (12/12).

Partogi mengatakan, izin importasi tersebut akan segera dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada pertengahan Desember 2015 mendatang, dimana alokasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan baku Januari-Maret 2015.

Menurut Partogi, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari Sucofindo secara keseluruhan untuk mengetahui berapa besar kebutuhan industri makanan minuman, dan industri makanan minuman skala kecil atas gula rafinasi tersebut.

“Jika rekomendasi secara keseluruhan sudah keluar, akan kita terbitkan izinnya,” ujar Partogi.

Sementara untuk alokasi tahun 2015, Partogi mengatakan, alokasi impor gula mentah akan diperkirakan sebanyak 2,8 juta ton, kendati beberapa waktu lalu Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) telah mengajukan kuota impor ke Kementerian Perindustrian sebesar 3,2 juta ton.

“Itu boleh-boleh saja (pengajuan kuota), akan tetapi kita kan memiliki perhitungan,” kata Partogi.

Sebagai catatan, hingga September 2014 lalu Kementerian Perdagangan telah memberikan izin impor gula mentah 2014 secara keseluruhan atau sebesar 2,8 juta ton.

Kuota impor gula mentah untuk tahun 2014 kurang lebih sebanyak tiga juta ton, namun harus dikurangi sebanyak 191.000 ton yang merupakan bentuk sanksi dari Kementerian Perdagangan akibat adanya perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen, sehingga sisa kuota kurang lebih sebanyak 2,8 juta ton.

Pada semester pertama tahun 2014, realisasi impor gula mentah sudah mencapai kurang lebih 2,1 juta ton, sementara untuk semester kedua menyisakan kurang lebih sebanyak 635.000 ton.

Dari sisa alokasi yang akan masuk tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan yang menyatakan bahwa gula tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual ke distributor, melainkan langsung ke industri pengguna. AN-MB