Bayu Krisnamurthi

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Perdagangan merasa keberatan dengan adanya permintaan dari beberapa perusahaan dalam negeri yang meminta penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bisa dilakukan secara voluntary atau sukarela.

“Saya terus terang melihat adanya perkembangan yang sedikit merisaukan karena adanya permintaan untuk kayu dan produk kayu itu tidak lagi seluruhnya dimasukkan dalam mandatori,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, saat berdialog dengan wartawan, di jakarta, Jumat (5/9).

Bayu mengatakan bahwa beberapa perusahaan di dalam negeri sudah mengajukan agar penerapan SVLK tersebut bisa dilakukan secara sukarela dan tidak lagi menjadi kewajiban.

Adapun sertifikat jaminan legalitas kayu tersebut, kata dia, bertujuan untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).

“Kementerian Perdagangan keberatan dengan adanya usulan tersebut karena sudah keluar dari prinsip awal bahwa legal logging itu adalah keinginan kita, bukan keinginan pembeli, dan keberlanjutan adalah kebutuhan kita bukan hanya sekadar mengikuti permintaan pasar,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan ada kurang lebih sebanyak 11 perusahaan yang mengajukan penerapan sistem tersebut untuk bisa dilakukan secara sukarela dan bukan lagi mandatori.

Dengan adanya usulan tersebut, kata dia, rencana pemerintah untuk menerapkan aturan serupa untuk kayu dan produk kayu impor akan semakin berat.

“Perkembangan tersebut membuat rencana penerapan SVLK impor menjadi berat,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, argumentasi yang paling kuat untuk menerapkan aturan serupa terhadap produk impor tersebut adalah karena Indonesia telah mewajibkan untuk seluruh produk ekspor mengantongi sistem lacak balak kayu dan produk kayu tersebut.

“Argumentasi kita untuk menerapkan SVLK impor adalah karena sudah wajib untuk produk ekspornya, jadi tidak ada argumentasi apa pun yang bisa membantah Indonesia mengapa mewajibkan SVLK impor. Akan tetapi, sekarang ada perkembangan baru ini yang justru membuat kita jadi lebih sulit,” ujar Bayu.

Sesungguhnya saat ini pemerintah tengah mematangkan aturan penerapan SVLK untuk produk-produk berbasis kayu yang diimpor yang diperkirakan bisa selesai pada pertengahan September 2014.

Sistem yang akan diterapkan untuk impor produk-produk berbasis kayu tersebut, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan sistem yang sudah diterapkan untuk produk ekspor, yakni beberapa poin penting yang mencakup sistem tersebut, antara lain ramah lingkungan dan mampu dilacak asal kayu tersebut.

Sementara itu, Pemerintah telah menerapkan SVLK untuk produk ekspor yang merupakan sertifikat jaminan legalitas kayu untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance). AN-MB