fakta-seputar-gula

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Perdagangan menginstruksikan kepada para pelaku usaha khususnya gula pasir untuk menjaga harga hingga tingkat konsumen akhir ditentukan sebesar Rp11.000 per kilogram selama H-25 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Kita menyurati produsen gula bahwa dalam rangka stabilisasi harga kebutuhan pokok, produsen gula agar menjaga harga gula sampai di tingkat konsumen akhir sebesar Rp11.000 per kilogram dan untuk operasi pasar (OP) Rp10.800 per kilogram,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, saat dihubungi, Rabu (8/7).

Menurut Srie, surat Menteri Perdagangan kepada para produsen gula tersebut sejalan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para produsen gula diinstruksikan untuk menjaga harga gula pasir Rp11.000 per kilogram mulai H-25 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

Instruksi tersebut, lanjut Srie, bentuk tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok.

“Produsen gula agar bertanggung jawab penuh pendistribusian gula serta mengawal harga tersebut dalam jaringan distribusi mereka,” ujar Srie.

Dalam Perpres 71/2015 tersebut mengamanahkan kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan kebijakan harga baik pada kondisi normal berupa harga acuan maupun kondisi tertentu berupa harga khusus saat hari besar keagamaan dan atau saat terjadi gejolak harga.

Instruksi untuk menjaga harga gula tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Perdagangan No. 490/MDAG/SD/6/2015 yang menyebutkan bahwa para pelaku usaha menjaga stabilitas harga dan mengawasi distribusi hingga ke tingkat pengecer.

“Intinya diharapkan harga gula akan turun dalam kisaran wajar di Rp11.000 per kilogram. Produsen jangan hanya jual putus. Instruksi ini berupa penegasan tanggung jawab untuk mengawal, jika tidak tercapai harus ada alasannya,” kata Srie.

Berdasarkan pantauan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, perkembangan harga rata-rata kebutuhan pokok nasional per 7 Juli 2015 terpantau relatif stabil jika dibandingkan dengan harga pada minggu lalu.

Untuk harga gula pasir mengalami penurunan sebesar 0,91 persen dari sebelumnya Rp13.140 per kilogram menjadi Rp13.020 per kilogram. Kendati harga gula pasir masih berada pada kisaran tersebut, Srie mengatakan bahwa harga gula pasir sudah mulai berangsur turun walau perlahan. AN-MB