Denpasar (Metrobali.com)-

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan terus mendampingi 373 tenaga alih daya di PLN Distribusi Bali yang mengalami pemutusan hubungan kerja agar mendapatkan haknya.

“Kami akan terus mendampingi tenaga kontrak yang di-PHK tersebut,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kuta, Rabu .(3/7)

Pihaknya akan memilah siapa dari tenaga kontrak yang berhak menjadi pegawai tetap di Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat-syarat “outsourcing”.

“Akan tetapi, pemilahan tenaga kerja kontrak yang berhak menjadi pegawai tetap membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mencecar jajaran pejabat PT PLN Distribusi Bali terkait dengan pemutusan hubungan kerja terhadap 373 tenaga alih daya pada tanggal 29 Juni 2013.

“Ini pekerja sebagian umurnya di atas 40 tahun dan bahkan ada yang mau pensiun, tega-teganya memutus para pihak ini dengan jumlah yang besar, apalagi mendekati saat bayar sekolah anaknya. Kasihan mereka ini,” kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Heryanto.

Anggota komisi lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Sunaryo Adhiwardojo, menyatakan bahwa dengan total subsidi yang diterima PLN sebesar Rp89 triliun.

Dari jumlah itu, kata dia, PLN Bali menerima Rp1,1 triliun, perusahaan listrik negara itu dinilai masih belum bijak atas PHK 373 tenaga alih daya.

Sementara itu, General Manajer PT PLN Distribusi Bali Ida Bagus Gede Mardawa membantah bahwa PHK tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan.

“Tujuan penataan karyawan ini bukanlah untuk efisiensi, melainkan semata-maat kebutuhan perusahaan karena kami melihat karyawan PLN sendiri perlu dioptimalkan pekerjaannya,” ujarnya. INT-MB