nur syam

Jakarta (Metrobali.com)-

Sekjen Kementerian Agama Nur Syam menyatakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi dalam proses layanan pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut adalah melalui sistem elektronik.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE itu banyak membantu dalam upaya pencegahan korupsi, kata Nur Syam kepada pers seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional LPSE di Auditorium H.M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (22/7).

Didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi, ia menjelaskan, kementerian itu kini sudah menerapkan 100 persen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga kemungkinan munculnya korupsi dapat diminimalisir karena semua proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Layanan melalui LPSE dapat memberikan mekanisme pengawasan dan pengadaan bila terjadi penyimpangan. Karena dilakukan secara transparan, maka makin memudahkan proses pengawasan. Karena itu pula ia berharap ke depan masyarakat dan lembaga non-pemerintah dapat berperan secara aktif dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, kata Nur Syam.

“Yang tak kalah penting dengan penerapan LPSE, efesiensi dan efektivitas yang diraih berlipat karena proses bisnisnya sudah ditata ulang,” katanya.

Salah satu contoh dalam e-procurement, lanjutnya, yaitu pengadaan yang membuat proses pengadaan menjadi lebih disiplin dan transparan. Pada kasus tertentu, dengan e-procurement, proses pengadaan dapat dipercepat dari yang memerlukan waktu 36 hari menjadi 18 hari, ia menjelaskan.

Kepastian Hukum Yang jelas, LPSE memberikan kepastian hukum memberikan rasa aman dan nyaman, terutama bagi panitia, pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran. Sebab, proses pengadaan mengikuti ketentuan yang diatur secara elektronik dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemenagnya adalah penyedia barang/jasa yang telah mengikuti kompetisi dengan adil dan terbuka.

Jumlah peserta semakin banyak akan meningkatkan persaingan mengakibatkan penawaran mencapai harga pasar yang sesungguhnya. Resiko panitia berkurang karena teknologi membantu mengurangi kesalahan prosedur. Dengan begitu dapat terjadi menurunnya sanggah sejak dilaksankan e-procurement, katatanya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaedi menyatakan, latarbelakang diselenggarakannya Rapat Koordinasi LPSE adanya penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.

Rapat itu sendiri diikuti 129 orang dari kalangan kepala bagian tata usaha, kepala bagian penanggung jawab LPSE dari perguruan tinggi agama Islam, Institut Hindu Dharma Negeri – di seluruh Indonesia.

Ia mengajak seluruh peserta untuk menyegarkan kembali ingatan akan pentingnya aturan main dalam hal proses pengadaan barang dan jasa. AN-MB