buku nikah

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Agama Lukman Hakim menegaskan instansinya terus melakukan perbaikan dan pembenahan dalam peningkatan kualitas layanan KUA.

Salah satu yang dilakukan, adalah melakukan pembenahan sistem pengelolaan biaya nikah, kata Menag saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag, Jakarta, Kamis (09/07).

Hadir dalam forum yang mengambil tema “Penguatan Integritas Pelayanan KUA” ini, Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Bimas Islam Machasin, Sekjen Kemendagri, para Pejabat Eselon I dan II Kemenag, Sekda Provinsi seluruh Indonesia, General Manajer PT PLN, serta para Kakanwil Kemenag Privinsi seluruh Indonesia.

Menurut Menag, untuk mempermudah manajemen pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat disetorkan ke Kas Negara, Kementerian Agama melakukan upaya penyatuan penyimpanan dana PNBP dalam Satu Rekening Bank dalam 3 (tiga) bulan ke depan. “Selama ini kami telah menjalin kerja sama dengan 4 (empat) bank persepsi, yaitu BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri,” kata Menag.

Selain itu, Kementerian Agama juga mengembangkan teknologi sistem informasi berupa aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) untuk mengatasi pengelolaan data Nikah dan Rujuk seluruh Indonesia secara online agar seluruh data dapat diketahui secara real-time.

“Target pada tahun 2016, seluruh KUA telah menggunakan SIMKAH, sehingga layanan administrasi nikah dapat dikelola dengan mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.

Untuk menangani kesenjangan waktu pelayanan nikah dengan pembayaran transportasi dan honorarium pelayanan nikah penghulu, Kemenag telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar memberikan kebijakan khusus terhadap penyediaan dana talangan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Lebih dari itu, Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi berbagai masalah di lapangan, khususnya terkait dengan masih maraknya pungutan dalam pelayanan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar KUA.

Menag mengakui bahwa untuk memperkuat layanan publik yang berintegritas, KUA harus didukung SDM dan jumlah penghulu yang memadai. Menurutnya, jumlah penghulu saat ini adalah 4.630 orang, sementara peristiwa nikah setiap tahunnya berkisar 2 juta lebih, tentu saja hal ini sangat tidak sebanding dengan jumlah penghulu yang ada.

“Pada tahun 2016, saya telah mengagendakan untuk mendiklat 2.500 calon penghulu sebagai syarat menjadi penghulu. Kami instruksikan seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi untuk menginventarisasi kebutuhan penghulu, lalu melakukan assessment,” tutur Menag.

“Dengan adanya jumlah penghulu yang memadai, kita harapkan pelayanan pencatatan nikah akan terlaksana secara maksimal,” tambahnya. AN-MB