Kemelut Bali TV dan Biro Humas Pemprov : Sama-sama Merasa Keberatan
Denpasar (Metrobali.com)-
Bertempat di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Denpasar, KPID Bali menggelar pertemuan dengan mengundang Biro Humas Setda Prov. Bali dan Bali TV, Rabu (21/3) pagi. Pertemuan ini terkait dengan laporan yang diajukan Biro Humas Setda Prov. Bali terhadap Bali TV terkait tayangan pemberitaan Bali TV tentang insentif bendesa adat pasca simakrama Gubernur Bali di Kabupaten Buleleng 25 Februari yang lalu.
Pertemuan dipimpin langsung Ketua KPID Bali Komang Suarsana yang didampingi Wakil Ketua Ni Nyoman Sri Mudani, Komisioner Bidang Pengawasan Siaran I Wayan Yasa Adnyana dan Komisioner Bidang Kelembagaan I Made Putu Widiawan dan Komisioner Bidang Perijinan Made Nurbawa. Suarsana mengatakan pertemuan ini hal yang biasa digelar KPID Bali terhadap adanya pengaduan siaran yang diduga mengandung hal-hal yang melanggar UU penyiaran atau peraturan penyiaran lainnya.
Sementara itu Karo Humas Setda Provinsi Bali pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa Biro Humas Setda Provinsi Bali merasa keberatan dengan pemberitaan Bali TV terkait dengan isu insentif Desa Pakraman. “Tadinya kami berharap karena telah disampaikan klarifikasi tidak dikembangkan kembali bahwa Gubernur tidak memberikan insentif kepada Desa Pakraman,”ujarnya. Namun ia menyayangkan bahwa kembali ada konstruksi pemberitaan bahwa tidak ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Pakraman. “Sehingga beritanya menjadi terkesan tendensius dan dibesar-besarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Program dan Pemberitaan Bali TV Dewi Martika yang mewakili Bali TV dalam klarifikasinya mengatakan merasa keberatan karena surat teguran yang disampaikan KPID Bali tidak melalui Dewan Pers yang menurutnya layak menilai apakah pemberitaan sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik. Selain itu terkait berita jajak pendapat juga menurutnya sudah disampaikan metodenya dalam pemberitaan tersebut. Ia menambahkan klarifikasi masalah insentif pun diperoleh dari Bali Post dan bukan klarifikasi yang dikirimkan Humas Pemprov ke Bali TV.
Menanggapi klarifikasi pihak Bali TV, Suarsana mengatakan sebagai lembaga independen tidak ada keputusan KPI yang harus dan mewajibkan persetujuan atau koordinasi dengan Dewan Pers. Menurutnya KPI telah membuat peraturan P3 dan SPS yang telah disebarluaskan untuk ditaati oleh lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. Ditambahkannya dalam P3 dan SPS Bab 4 pasal 13 KPI memiliki wewenang dan fungsi yang penuh, sedangkan kode etik jurnalistik yang dibuat oleh Dewan Pers menjadi salah satu acuan.
Dalam surat KPID Bali Nomor 480/300/KPID kepada Direktur PT. Bali Ranadha Televisi (Bali TV) perihal teguran tertulis yang dibacakan Wakil Ketua KPID Bali dikatakan bahwa berdasarkan analisa dinyatakan bahwa “Bali TV diduga melanggar ketentuan P3 (pasal 18) dan SPS (pasal 6 dan pasal 42), yang merupakan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia dengan menyiarkan berita-berita yang terindikasi melanggar prinsip-prinsip jurnalistik”. SUT-MB
11 Komentar
Pingin lihat besok gimana ya versinya Balipost xi..xi..xi..xi..Sekarang kalau baca berita/media harus versi2an..versi A, versi B, versi C..xi..xi..xi..xi..tambah lucu dan aneh Bali-ku…
Bali tv dan grupnya memang sudah tersesat terlalu jauh menyuimpang dari misi sucinya yuaitu menjaga Bali agar tetap ajeg dan metaksu.Beritanya seringkali tidak akurat,independen dan berimbang. Berita dibuat berdasarkan pesanan dan berbayar. Wartawan dalam meliput berita sekaligus membawa kwitansi untuk pembayyaran berita yyg akan dmuat atau disiarkan. Kalau tidak bayyar, jangan harap bberitanyya akan dimuat, kecuali jikamemang sengaja diperintah oleh SN.
Sebenarnyya kasihan juga melihat para wartawan KMB yang kehilangan harga diri sebagai seorang jurnalis yyg masih idealis dan ingin bekerja dg baik dan jujur.
Semoga SN sebagai seorang tokoh Bbali dan tokoh Pers dapat menyyadari hal ini.
Semoga.
Untuk Bapak Ketut Yth. Dengan senang hati kami dari Tim Redaksi Metrobali.com terhadap pertanyaan hari lahir Metrobali.com terkait dengan perseteruan Mangku Pastika (MP) dengan Bali Post (BP). Perseteruan MP vs BP berawal dari berawal dari kunjungan kerja Gubernur Bali Made Mangku Pastika (MP) ke Kabupaten Klungkung Minggu, 18 September 2011. Saat itu Gubernur ke Klungkungan untuk melihat kondisi krama Bali korban bentrok antara Desa Kemoning dengan Budaga yang dirawat di rumah sakit. Senin, 19 September 2011, muncul berita utama (headline) di halaman satu Bali Post dengan judul besar dan tebal : Pascabentrok Kemoning – Budaga: , Gubernur : Bubarkan Saja Desa Pakraman. Mulai dari situlah perseteruan antara BP dan MP terjadi. Sedangkan, Website metrobali.com terlahir 2 Juni 2011. Itu berarti hampir tiga bulan website metrobali.com sudah ada dan menjadi bacaan warga Bali. Kesimpulannya, Metro Bali dibuat bukan untuk mendukung seseorang. Jadi asumsi Bapak ini tidaklah berdasar. Malahan, kalau Tabloid Mingguan Metro Bali cetak sudah lahir 11 Januari 2011. Sejak awal, Metro Bali memiliki visi dan misi yakni sebagai Aspirasi Krama Bali. Metro Bali (MB) adalah Koran atau media yang berposisi Independen mengayomi aspiriasi masyarakat Bali. Sebagai media Jurnalisme Cityzen (jurnalisme warga) siapapun boleh menyampaikan aspirasi ke media ini. Jika bapak menemukan sisi negative dari kinerja Gubernur Bali Mangku Made Pastika dengan didukung oleh data yang akurat bisa Anda kirim ke email metrobali@ymail.com. Jika sudah memenuhi kaidah karya jurnalistik, maka yakin kami muat. Untuk, masalah yang lainnya apalagi masih bersifat asumsi— yang tidak ada hubungannya dengan metro Bali, bisa Anda tanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Trimakasi atas kepedulian Anda. Astungkara.
Kok tumben ya lembaga KPID membuat surat teguran dulu baru memanggil media untuk klarifikasi… dan juga surat teguran itu isinya seperti disebut diatas adalah “DIDUGA” DIDUGA lohhhhhhhhhh……… baru diduga kok sudah ditegur..
KPID apakah hanya bekerja agar jalan saja or ada kegiatan ya…
Pak Satwika, berapa persenkah wartawan yang masih idealis. Wah, pak Satwika tahu detail ya masalah didalam Bali Post. Lebih baik bawa kwitansi biar jelas pak dari pada masuk kantong sendiri. Ha……ha. Kasihan yg nyetak cuma belepotan kena tinta saja.
Saya kira wajar. Media sekarang adalah media bisnis. Makanya untuk tetap eksis dia mengambil posisi masing2 (sudut pemberitaan yg dibuat berusaha menarik minat pembaca). Sekarang pilihan ada pada masyarakat, mana yg dianggap bohong, fakta, pelintiran atau provokator. Biarlah masyarakat yang menilai dan pada waktunya nanti kita semua tahu. Brovo Metrobali.
Pak Ketut… Jika anda memasuki rumah orang mestinya, anda punya etika. Saya suda mencoba menjelaskan posisi Metro Bali di atas. Anda kelihatan begitu mabuk tanpa kontrol. Posting yang anda masukan ke koment ini adalah berita Bali Post yang anda kopy paste seutuhnya.Dan, belum tentu berita Bali post merekam sidang itu secara independen. Jekihatan sekali BP sengaja Saya punya hak untuk tidak memunculkan berita itu, karena itu bukan komentar. Apa maksud anda seperti itu. Jika melihat komen yang anda sampaikan, sepertinya anda antek antek kelompok Media Bali Post. (KMB). Berapa juta anda dibayar untuk memposting berita Bali Post ke konten ini. Karena itu, saya minta anda tidak tendesius berkomentar di sini. Jika terjadi seperti itu lagi, saya akan menghapus komentar anda. Astungkara. Ini merupakan pembelajaran yang baik bagi pembaca Metro Bali.
DE RUNGUANGE TO PAK METRO…..
ngapain ngomongin masalah rejeki……
MAJU TERUS METRO BALI !
KORAN INDEPENDENT TERDEPAN DI BALI
Pak Ketut… saya penganut faham positivisme. Hampir semua media massa punya misi dan visi masing-masing. Lihat TV One, Metro TV, dll jika jeli melihat, media itu punya misi tersendiri. Lihat juga media Bali Post, punya tujuan tersendiri. Ada tujuan politik, ada tujuan ekonomi. Bagi saya itu sah-sah saja. Menurut saya Metro Bali sudah berada pada posisi independen. Kritik soal Mangku Pastika, itu bukan kewajiban saya, karena saya pembaca media termasuk membaca Metro Bali, Saya juga muak membaca koran lain selain Metro Bali yang selalu menyajikan berita pilintiran, tidak menunjukkan fakta. Jika media yang bersangkutan menemukan ada pelanggaran hukum gugat dan seret aja ke ranah hukum pemimpin yang rakus seperti itu. Saya setuju, bahwa siapapun yang melanggar hukum haris diproses secara hukum, karena negara kita negara hukum.
Ketut… dengan email: ketutlubak@yahoo.com.. anda merengek-rengek minta tolong agar posting anda tidak dihapus. Di sisi lain anda bilang Metro Bali tidak independen. Kami punya dari Tim Redaksi Metro Bali punya hak untuk menghapus posting. Kan kami sudah sempat mengingatkan kepada anda, bawa kami berhak untuk menghapus koment yang berbentuk berita. Apalagi yang anda kirim itu, adalah berita tahun 2008. Yang kini perkembangan situasi dan konsinya sudah beda. Jika anda muak atau bemasalah dengan Gubernur Bali Mangku Pastika, jangan dong koran Metro Bali dipakai alat. Silakan anda menghubungi yang bersangkutan ke alamat kantor Gubernur Bal, Niti Mandal Renon. Sekali lagi, Metro Bali bukan sebagai alat salah satu kelompok. Kebetulan aja anda konsern dengan berita berita dari Mangku Pastika. Banyak kok, berita lian di Metro Bali yang perlu anda baca. Ada berita politik, ekonomi, sosial, seni dan budaya.
kami sbg masy bawah yang tidak terprovokasi, sangat yakin dalam situasional jelang pesta konstitusi akan diwarnai agenda agenda politik untuk tujuan-tujuan tertentu. Terlepas dari positivisma atau negasisme, faktanya media adalah alat kontrol bagi kekuasaan. Bisa juga katrol kekuasaan. Tidak semua imune politisasi karena ambisi. Dan politik itu busuk. Namun Metrobali menurut kami adalah sangat independen dalam pemberitannya, trims