Hamid Muhammad

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat standar minimal pendidikan anak usia dini agar menghasilkan taman bermain yang berkualitas.

“Tujuannya agar PAUD yang ada mementingkan kualitas. Jangan hanya mementingkan jumlah PAUD,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud Hamid Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8).

Ia mengatakan Kemdikbud tidak menginginkan adanya PAUD yang tidak berkualitas sehingga memandang perlu dibuat standar minimal pendirian PAUD.

“Kasihan anak jika PAUD yang ada tidak berkualitas,” kata dia.

Beberapa poin pokok standar minimal PAUD, yakni pendidikan gurunya harus mumpuni atau minimal mendapatkan pelatihan tingkat dasar guru PAUD.

Selain itu, katanya, fasilitas belajar mengajar yang menunjang tumbuh kembang anak dan standar kegiatan.

“Kemdikbud berharap PAUD yang tumbuh berkualitas,” katanya.

Jumlah PAUD di Indonesia, katanya, hingga saat ini masih kurang. Kebutuhan PAUD di Indonesia mencapai 551.779 lembaga, namun saat ini baru tercatat 174.367 lembaga.

Dari 174.367 PAUD tersebut, terdiri atas Taman Kanak-Kanak 74.487 lembaga, Kelompok Bermain 70.477 lembaga, sedangkan satuan PAUD sejenis mencapai 26.269 lembaga.

Kemdikbud terus mengembangkan program PAUD untuk menghadapi bonus demografi pada 2045, salah satunya melalui program satu desa satu PAUD. AN-MB