dana desaradiobuana.com

Jakarta (Metrobali.com) –

Kementerian dalam negeri menegaskan, dana desa yang jumlahnya tahun ini mencapai sekitar Rp46 triliun tidak rawan untuk dikorupsi oleh para kelapa desa dan lurah-lurah di diberbagai pedesaan, karena sebelum digelontorkan pihak Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan pembekalan.

“Jangan ada kekhatiran yang berlebihan terhadap dana desa, karena selain jumlahnya kecil para kepala desa sudah dibekali ilmu managemen dalam penggunaan anggaran desa,” kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan usai membuka Seminar Peran Pemerintah Desa dan Kelurahan di Jakarta, Selasa (15/3).

“Aparat penegak hukum tak perlu khawatir adanya kemungkinan korupsi terhadap dana desa,” katanya, seraya menegaskan, belakangan ini ada beberapa aparat hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kemdagri menayakan ikhwal penyaluran dan penggunaan dana desa.

Nata Irawan yang mewakili Meneteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan terus memberikan berbagai pelatihan managemen dan hukum kepada pimpinan desa dan kaluruhan di seluruh Indonesia agar tidak salah, dan tidak dibayangi ketakutan masuk penjara akibat penggunaan dana desa itu.

“Jumlah dana APBN ke Departemen Pendidikan lebih dari Rp325 triliun, demikian juga ke Kementerian Pekerjaan Umum alokasinya cukup besar. Dana desa tahun lalu cuma Rp23 truliun dan tahun ini naik Rp46 triliun yang disebar langsung ke seluruh Indonesia. Jumlahnya tak ada 3 persen dari jumlah APBN karenanya tak perlu dikhawatirkan,” katanya.

Seminar nasional itu mengambil tema, “Mengkaji Peran Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sebagai Ujung Tombak Penyelenggara Pemerintahan Dalam memperkuat Eksistensi Negara Kesatuan, bekerjasama dengan APPTHI,” Irawan juga mengingatkan meski sudah ada pembekalan, agar para kepala desa bersikap hati-hati, karena bisa saja para lurah nanti berurusan dengan aparat hukum karena prosesnya tidak dijalankan secara baik.

Ia mencontohkan, dana desa itu digunakan setelah aparat dan tokoh desa melakukan usulan/musyawarah desa untuk membangun sesuatu. Namun, tidak semua desa mempunyai tempat kantor desa. “Bagaimana kalau rapat itu dilaksanakan di rumah lurah misalnya. Hal itu akanterjadi kesalahan prosedur atau dianggap korupsi,” katanya. Itu sebabnya, tahun 2016-2017 pihaknya akan memprioritaskan pendirian kantor desa di kawasan timur Indonesia.

Pelaksanaan Nawa Cita

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tingggi Hukum Indonesia (APPTHI), Dr. Laksanto Utomo mengatakan, kalangan perguruan tingggi siap untuk melakukan kerjasama dan mengawal program pembangunan yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, khususnya membangun dari desa pinggiran.

“Program Nawa Cita Jokowi-JK, adalah membangun berbagai infrastruktur dimulai dari desa pinggiran. Pada intinya, hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dallambingkai NKRI,” katanya.

Pasal itu, kata Laksanto, diterjemahkan kedalam Pasal 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan, kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, desa atau kelurahan. Itu artinya, konsentrasi pembangunan yang mulai dibalik dari desa menuju kota, sudah tepat mengungat jumlahkemiskinan dari 27 juta jiwa, 18 jutanya berasal dari desa.

Seminar nasional itu juga dihadiri sejumlah dekan fakultas hukum universutas swasta di Indonesia, seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung, Semarang Djawadie Hafid, Dekan Untar, Ahmad Sudiro, DekanUnas, Dr. Ismail, Dekan Univ Boro Budur Prof. Dr. Faisal Santiago, dan Dekan Univerutas Pancasila, Prof. Dr. Ade Saptomo dan Direktur Pemberitaan LKBN Antara, Aat Surya Safaat.

Dalam kaitan itu, Aat Surya Safaat menambahkan, Kantor Berita Antara sebagai salahsatu lembaga agen pembangunan negara, siap mempublikasikan berbagai program yang telah diwujudkan pemerintah, utamanya mendirong agar pembanguan dapat segera dirasakan olehsaudara–saudara kita di daerah yang selama ini mungkin merasa belum diperhatikan.

“Nawa Cita salah satu solusi mempercepat implementasi keadilan sosial,” katanya. Sumber : Antara