Denpasar (Metrobali.com)-

Pada Tahun Anggaran 2009 lalu, Pemerintah Provinsi Bali mengadakan kegiatan Pengembangan Sistem Jaringan Komunikasi Terinskripsi Pemantauan Keamanan Terpadu Standar Internasional (PSJKT-PKT-SI) yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan lebih cepat terhadap potensi bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial di seluruh wilayah Bali.
Karo Humas Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si mengemukakan di Denpasar, Rabu, 15 Februari 2012, untuk kegiatan tersebut Pemprov Bali mengalokasikan dana sebesar Rp.20 milyar. Namun dari pagu anggaran tersebut terealisasi hanya Rp 16,361 milyar lebih. Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan enam komponen kegiatan yakni : (1) pembangunan infrastruktur jaringan dan ruang kendali; (2) sistem pemantauan digital (CCTV) dan terminal display yang didalamnya termasuk pengadaan satu unit LED TV; (3) pembangunan sistem informasi emergensi; (4) pembangunan sistem pelacakan posisi armada dengan GPS; (5) perangkat pendukung lainnya; dan (6) pembangunan sistem aplikasi dan layanan informasi pengamanan berupa portal/website. Dengan demikian, tidak benar kalau ada berita yang menyebutkan dana tersebut hanya dipergunakan untuk pengadaan LED TV seperti yang diberitakan melalui salah satu media.
Lebih lanjut Ketut Teneng juga menginformasikan bahwa dari hasil pemerikaan BPK RI Perwakilan Bali Nomor 10.C/BPK.DPS/06/2010 tanggal 12 Juni 2010 ditemukan adanya perbedaan harga dalam pembangunan Sistem Aplikasi dan Layanan Informasi Pengamanan (Portal/Website). Bukan pada pengadaan LED TV seperti yang selama ini diopinikan salah satu media di Bali. Atas dasar temuan tersebut, Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) melakukan evaluasi dan klarifikasi berdasarkan dokumen terhadap rincian biaya pengeluaran pembangunan Sistem Aplikasi dan Layanan Informasi Pengamanan (portal/website) itu.
Dari hasil evaluasi dan klarifikasi TPTGR tersebut ditemukan adanya perbedaan harga hanya pada komponen biaya langsung non personil pembangunan Sistem Aplikasi dan Layanan Informasi Pengamanan (portal/website) sebesar Rp. 758.100.000,- (tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah). Perbedaan harga tersebut berasal dari komponen biaya pendukung kantor sebesar Rp.515.900.000,-; biaya akomodasi dan operasional sebesar Rp.18.700.000,-; dan biaya transportasi sebesar Rp.223.500.000,-. Hasil evaluasi dan klarifikasi TPTGR tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan ke kas daerah pada tahun 2010. “Pada tahapan ini kami anggap masalah sudah selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Teneng.
Namun demikian, Teneng mengakui, terakhir ada lagi berkembang informasi yang disampaikan melalui salah satu media bahwa masih terdapat perbedaan harga sebesar Rp.3 milyar lebih. Perbedaan harga tersebut konon berasal dari hasil pengkajian ulang BPK Pusat. Meskipun demikian, Teneng menegaskan, sampai saat ini Pemprov Bali belum menerima secara resmi hasil pengkajian ulang BPK Pusat dimaksud. Apabila nanti Pemprov Bali sudah menerima secara resmi, dipastikan Pemprov Bali akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. SUT-MB-HUM