Sejumlah guru berstatus PNS di Kabupaten Jembrana mengaku kecewa dengan kebijakan Pemkab Jembrana terkait insentif.

Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah guru berstatus PNS di Kabupaten Jembrana mengaku kecewa dengan kebijakan Pemkab Jembrana terkait insentif. Pasalnya sejak dua tahun mereka tidak lagi menerima insentif atau tunjangan mengajar.

“Terakhir menerima (insentif) triwulan pertama tahun 2017. Setelah itu tidak pernah” ujar salah seorang guru, Selasa (12/11).

Besaran insentif yang diterima setiap tiga bulan sekali sebesar Rp.540 ribu. Guru yang mendaptkan insentif yang mengajar 24 jam dengan besaran setiap bulan Rp.180 ribu.

Tidak hanya itu, para guru juga tidak lagi menerima uang KKG (Kelompok Kerja Guru) senilai Rp.15 ribu dan tunjangan wali kelas sebesar Rp.150 ribu.

“Semuanya dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Kalau ditotalkan menjadi Rp.705 ribu” ungkapnya.

Pemberian insentif merupakan bentuk penghargaan melalui bantuan keuangan (bankeu), sekaligus motivasi guru. Namun tetap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kami menerimanya sejak Bupati Winasa. Terakhir kami terima triwulan pertama 2018” imbuhnya.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, Ni Nengah Wartini mengatakan bahwa insentif tidak bisa lagi dibayarkan karena guru-guru sudah menerima tambahan penghasilan dari pusat berupa tunjangan profesi guru (TPG).

“Memang, insentif tidak dibayarkan lagi. Dasar hukumnya ada, tapi saya lupa. Sejak saya masuk kesini (jadi Kadis), realisasinya memang tidak ada” ujarnya.

Kendati demikian pihaknya akan segera mengkoordinasikan dengan para guru terkait masalah tersebut.

Sebelumnya saat rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jembrana bersama eksekutif, hal itu sempat ditanyakan oleh anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Ketut Sadwi Darmawan.

Bahkan Kadis Dikpora diminta untuk tidak terpaku pada undang-undang dan peraturan pemerintah saja. Namun mengkonsultasikan dengan instansi terkait dengan harapan semua jelas dan terselesaikan. (Komang Tole)