Keluarga Korban TKI Tewas di AS Ke DPRD Bali
Langkah tersebut ditempuh oleh keluarga korban, karena setelah pihak BP3TKI Bali kesulitan melacak nama perusahaan pengerah jasa tenaga kerja tersebut.
Penyerahkan beberapa dokumen penting ke DPRD Bali disaksikan oleh Kepala Badan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bali Wayan Pageh, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Bali I Wayan Wiratha, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana.
Sehingga dari dokumen tersebut, diketahui jika perusahaan yang bersangkutan berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namanya PT Qi Kai Internasional Yogyakarta beralamat di Jalan Sugiono 67-69 Yogyakarta.
Namun setelah dicek di data base perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja, tidak ditemukan perusahaan tersebut.
“Kami meyakini jika perusahaan tersebut ilegal, tapi tetap akan kami usut karena ini sudah merupakan kewajiban perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya mengurus TKI yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Bali Wayan Wiratha. ANT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.