pembunuh mahasiswa STIKES Bali Diciduk

Denpasar (Metrobali.com)-

Pihak keluarga Dewa Ayu Agung Diah Cahyani yang menjadi korban pembunuhan pada 2010 menyebut Wayan Budi alias Panjul sebagai pembunuh bayaran.

“Saya sempat menemui dia (Panjul) di Rumah Tahanan Negara di Jembrana dan mengaku dijanjikan uang Rp50 juta apabila membunuh anak saya,” kata Dewa Gede Suparta, ayah almarhumah Dewa Ayu, di Denpasar, Selasa (14/).

Dia menuturkan bahwa Panjul baru menerima uang sebesar Rp200 ribu dari Rp50 juta yang dijanjikan oleh seseorang yang menyuruh membunuh mahasiswi STIKES Bali itu.

Pengakuan tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 2 Oktober 2013 di Rumah Tahanan Negara, Jembrana.

Ia menyimpulkan bahwa pengakuan Panjul semakin menguatkan keyakinannya bahwa ada pelaku lain atau aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan terhadap anaknya.

Dewa Gede bahkan menyebut ada tiga nama lain yang diduga ikut berperan dalam kasus tragis itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli itu menambahkan bahwa pihaknya telah melampirkan surat pernyataan terpidana seumur hidup itu yang dinilai sebagai bukti baru ke dalam laporannya untuk membongkar kembali kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat Bali tiga tahun lalu itu.

Dia mengaku telah mengirim surat tersebut ke sejumlah instansi mulai jajaran Polda Bali, Polresta Denpasar, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas Hak Asasi Manusia, dan Ombudsman di Jakarta tertanggal 14 Oktober 2013.

Keluarga Cahyani sebelumnya mempertanyakan perkembangan terkait penyidikan dengan dibukanya kembali kasus pembunuhan itu.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar yang menangani kasus tersebut kini masih menindaklanjuti penyidikan.

Namun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Benny Murjayanto, menyatakan belum memeriksa Panjul karena menunggu izin dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. AN-MB