PLTU Celukan Bawang
Buleleng (Metrobali.com)-
Dalam kurun waktu sebulan ini, pihak Kejari Singaraja sudah dua kali didatangi warga masyarakat Celukan Bawang. Sebelumnya warga mendatangi pihak Kejari terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Perbekel Celukan Bawang. Pada Rabu (16/4), Kelompok Nelayan Desa Celukan Bawang mendatangi Kejari terkaitpenolakan terhadap lokasi bongkar muat kayu log milik CV. Wahyu Karya, di Dusun Brongbong, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Menurut pihak kelompok nelayan, ada dugaan telah terjadi kongkalikong antara perusahaan dengan instansi terkait sehingga kapal tongkang pengangkut kayu log milik CV. Wahyu Karya dapat dengan mudah menurunkan muatan diluar areal otoritas Pelabuhan Celukan Bawang.”Kami dating ke Kejari ini, menyampaikan surat tembusan keberatan atas pembongkaran kayu log di wilayah Dusun Brongbong. Surat tersebut sejatinya di tujukan kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, I Ketut Gede Sudarma karena dianggap mengeluarkan izin bongkar kayu ditempat itu” ucap Ketua Kelompok Nelayan  Bakti Kosgoro, Baidi Suparlan
Perwakilan kelompok nelayan Bakti Kosgoro yang didampingi LSM Gema Nusantara, Anton Kiabeni Sanjaya saat di Kejari Singaraja diterima staf kejaksaan Imam Eka Setiawan.
Menurut Anton Kiabeni Sanjaya dalam kasus bongkar muat kayu log itu ada hak-hak nelayan telah dikangkangi oleh para pihak terkait. Artinya ada indikasi instansi tertentu mengeluarkan surat izin pembongkaran kayu sehingga berakibat adanya dana liar atau pungutan liar mengalir ke kantong oknum tertentu.”Persoalan ini harus di usut tuntas,” ucapnya lantang. GS-MB