Foto : Kelian Pakraman Desa Adat Gerokgak Kadek Sumantra.

Buleleng (Metrobali.com)-

Terungkapnya uang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali sebesar Rp 2,4 miliar tidak jelas pemakaiannya, memicu dan memacu adrenaline para penabung didampingi Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni untuk melakukan aksi lapor yang awalnya ke Tipikor Polres Buleleng dan kini ke Kejati Bali.
Terhadap hal ini, Kelian Pakraman Desa Adat Gerokgak Kadek Sumantra kepada metrobali.com mengatakan bahwa kasus LPD Gerokgak terjadi sebelum dirinya menjadi kelian. Kendatipun demikian, ia  berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengadakan rapat kepàda para pihak yang terkait dengan LPD Gerokgak. “Hingga sekarang baru 10 bulan saya dipercaya sebagai Kelian Pakraman Desa Adat Gerokgak. Kasus ini terjadi, saat dijabat kelian pakraman sebelumnya” jelas Sumantra
Lebih lanjut ia menuturkan permasalahan LPD Gerokgak,  dimana dirinya selaku kelian pakraman yang diketahui adalah terdapat beberapa orang penabung di LPD  melakukan laporan ke Tipikor Polres Buleleng, namun hingga kini penjajagan ke Desa Gerokgak belum menampakan hasil yang diharapkan oleh para penabung sebagai pelapor.”Upaya  pelaporan ke Tipikor Polres Buleleng sudah berdasarkan  hasil rapat sekitar 120 penabung yang hadir dalam rapat untuk sepakat kasus ini dibawa ke jalur hukum” terangnya.
Mengenai laporannya ke Kejati Bali, Sumantra menegaskan bahwa dirinya tidak tahu kalau ada laporan ke Kejati Bali. “LPD merupakan lembaga keuangan milik adat. Apapun perkembangannya LPD, miniimal kami selaku kelian pakraman tahu” ujarnya.”Tapi yang jelas, walaupun kasus LPD dibawa ke Kejati, kami  berharap agar masyarakat penabung tidak menjadi korban. Artinya dalam hal ini, tidak mengedepankan dari sisi pidana atau kepuasan pribadi” imbuhnya.
Iapun mengatakan untuk LSM yang selama ini mendampingi para penabung, selanjutnya kalau memang betul-betul ingin membantu menyelesaikan  permasalanhan LPD Gerokak seharusnya mengkonfrontir kedua  belah pihak termasuk juga orang yang melaporkan tentang bagaimana kebenarannya. Karena versi di lembaga Desa Pakraman Gerokgak sudah ada perjanjian sampai di bulan Oktober 2018, akan siap mengembalikan dana itu.”Jangan sampai nantinya, ketika ditangani Kajati akhirnya masyarakat penabung kami tidak mendapatkan apa-apa, karena banyak kasus seperti itu” terangnya lagi.”Harapan kami, jangan sampai nuansa seperti ini ditunggangi oleh orang lain yang tidak ada kepentingan untuk Desa Gerokgak” ujarnya menambahkan
Menyinggung soal, apakah ada korupsi di LPD. Menegaskan bahwa dirinya belum bisa memastikan tentang ada unsur korupsi atau tidaknya dalam kasus yang dilakukan oleh oknum pengurus maupun pegawainya. Mengingat ada temuan bahwa terdapat dana tidak bertuan sebexar Rp 2 moliar lebih yang dikarenakan administrasi sangat kurang bagus. Sehingga beban-beban LPD tidak ada pembukuan yang jelas, hal ini yang mengakibatkan LPD rugi.”Kerugian ini berlangsung sejak 4-5 tahun yang lalu dan  murni kesalahannya karena management yang kurang baik. Namun hal ini sudah ditangani secara kekeluargaan semua itu bisa diatasi, dan kesiapannya untuk mengembalikan dana tersebut” tandas Sumantra.

 

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor     :  Hana Sutiawati