Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 23 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negara, Kabupaten Jembrana, untuk mengurangi kelebihan beban kompleks penjara terbesar di Bali itu.

“Para napi tersebut pada hari ini dipindahkan ke Rutan Negara,” kata Kepala LP Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna, Selasa (18/6).

Sebanyak 23 warga binaan telah dinyatakan bersalah dengan hukuman beragam dari dua sampai tujuh tahun penjara.

“Semoga saja dengan adanya pemindahan tersebut dapat lebih banyak membuka ruang bagi para warga binaan di lapas ini,” ujarnya berharap.

Ia juga mengupayakan narapidana dari luar Pulau Bali dipindahkan ke daerah asal karena LP Kerobokan sudah melebihi daya tampung.

Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Susi Susilawati mengungkapkan bahwa akan ada upaya pemindahan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagian akan dipindah ke beberapa lapas salah satunya ke Malang (Jawa Timur), namun tentunya harus mendapatkan persetujuan dari pusat untuk pemindahan narapidana karena hal itu tidak mudah,” katanya.

Selain proses administrasi, faktor keluarga juga menjadi hal yang diperhatikan sebelum memindahkan seorang warga binaan karena hal itu sangat berpengaruh terhadap psikologis warga binaan.

Di ruang khusus tahanan wanita LP Kerobokan dihuni 102 orang yang seharusnya dihuni 54 orang. Sementara secara keseluruhan, total warga binaan yang saat ini menghuni LP Kerobokan berjumlah 910 orang. INT-MB