Keterangan Poto : Rabu 6 Juni 2018 didampingi Bali Corruption Watch (BCW) empat orang warga melaporkan dugaan money politics Rp500 juta untuk masing-masing desa pakraman se-Bali oleh Mantra-Kerta.

Denpasar (Metrobali.com)-

Lama bergulir, dugaan money politics oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Bali nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) memasuki babak baru. Hari ini, Rabu 6 Juni 2018 didampingi Bali Corruption Watch (BCW) empat orang warga melaporkan dugaan money politics Rp500 juta untuk masing-masing desa pakraman se-Bali oleh Mantra-Kerta.

Keempat warga itu adalah I Gde Made Anom Putra warga asal Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Tabanan. Didampingi saksi pelapor I Gede Yudi Satria Wibawa dan Gde Nyoman Janupati. Ikut mengawal Ketua BCW Bali, Putu Wirata Dwikora.

Pelapor Anom Putra menjelaskan, laporan ini bermula diskusi mengenai situasi politik Bali. Ia mendapat kabar jika ada dugaan politik uang yang dilakukan salah satu kandidat, dalam hal ini Mantra-Kerta.

“Dari pemberitaan yang kami baca di media, janji yang tidak masuk dalam visi misi itu termasuk politik uang. Itu yan kami baca dari media yang merupakan pernyataan Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia,” kata Anom Putra.

Setelah dilakukan cek dan ricek, ternyata memang benar jika janji Rp500 juta untuk masing-masing desa pakraman tak tertera dalam visi dan misi Mantra-Kerta. “Karena janji Rp500 juta itu tak ada di visi dan misi, maka kami laporkan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua BCW Bali, Putu Wirata Dwikora menegaskan dugaan money politics Mantra-Kerta mesti ditindaklanjuti. Atas dasar itu pihaknya ikut mengawal laporan warga.

“Mesti ada tindak lanjut, biar tidak nanti ada kesan bahwa terjadi sesuatu di Bawaslu Bali. Sehingga, kami ikut mengawal laporan ini, agar ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu,” jelas pria yang akrab disapa Putwir ini. Apalagi, ia melanjutkan, selama ini pihaknya memang serius dalam hal dugaan money politics dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali.

“Kami memang fokus melakukan pencerahan kepada masyarakat untuk melakukan pendidikan politik terkait dengan dugaan politik uang agar bisa ditindaklanjuti secara serius,” katanya.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu melakukan pendaman dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pada pendalaman yang dilakukan di Kantor Bawaslu Bali hadir langsung Jaksa Made Dipa Umpara dan Jaksa Ketut Sukarata.

Pendalaman laporan warga sendiri dilakukan tertutup selama tiga jam. Anggota Bawaslu Bali, Ketut Sunandra membenarkan perihal laporan warga. “Benar ada laporan dugaan politik uang dari warga,” terangnya. Sunandra memjamin akan memproses laporan warga. Langkah pertama adalah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sebelum dilakukan pleno pada Kamis 7 Juni 2018. Jika hasil pleno menemukan ada unsur dugaan politik uang, maka kasusnya akan ditingkatkan menjadi pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri membutuhkan waktu tiga hari sebelum akhirnya kasus tersebut diputus. “Jasi, tanggal 11 Juni sudah ada hasil (keputusan),” ungkapnya.

“Jika memang nanti terbuktu politik uang, kemudian terstruktur, massif dan sistematis (Mantra-Kerta) bisa didiskualifikasi. Jika memang kasus ini terbukti sesuai pasal 72 ayat 1 dan 73 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Atau bisa saja melanggar pasal lain,” urainya.

Jika terbukti melakukan politik uang, tak hanya didiakualifikasi dari Pilkada saja, namun juga akan menjerat secara pidana sesuai pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Jadi itu posisinya, jika memang terbukti bisa ada sanksi pidana dan diskualifikasi. Namun kami akan cermati dulu, bahkan kami belum baca visi misi paslon yang dilaporkan ini,” pungkasnya.  RED-MB

Editor  : Hana Sutiawati