Denpasar (Metrobali.com)-

Penyidik Kejaksaan Tinggi kembali memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Suastika terkait kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di dinas tersebut.

Suastika datang didampingi Haposan Sihombing selaku penasihat hukumnya, Selasa (25/6), dan menjalani pemeriksaan cukup lama.

Pejabat di Dinas Kebudayaan itu diperiksa dari pukul 11.00 Wita namun baru selesai sampai sekitar pukul 16.30 Wita.

“Gini saja tanyakan ke pihak Kejati semuanya atau melalui pengacara saya,” kata Suastika usai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu Haposan Sihombing selaku penasihat hukum Suastika mengatakan kliennya diperiksa masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peneras suara untuk Taman Budaya Denpasar.

“Klien kami mendapatkan 17 pertanyaan kali ini terkait kasus tersebut pada pemeriksaan kali ini,” ujarnya.

Pertanyaan sekitar proses pengadaan peralatan pengeras suara itu, mulai dari awal perencanaan sampai barang tersebut tersedia.

“Semua dijelaskan, bahkan diberikan alasan mengapa bahwa ada beda standar barang dari temuan BPK dengan pengadaannya. Tak hanya itu klien kami siap untuk diperiksa kembali hingga masalah tersebut tuntas,” ucapnya. INT-MB