Momock Bambang Samiarso

Denpasar (Metrobali.com)-

Beberapa waktu lalu masyarakat khususnya di kabupaten Gianyar dikejutkan dengan adanya pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) GAFATAR (Gerakan Fajar Nusantara) yang dibubarkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Gianyar.

Diduga ormas ini menyalahi aturan karena tak mengantongi ijin acara. Metrobali mencoba mencari tahu keberadaan Ormas ini di jejaring sosial. Rupanya ormas ini sudah berdiri sejak tahun 2012, keberadaanya di Indonesia sendiri sudah ada di 34 provinsi bahkan di Bali penyebarannya ada di kabupaten Gianyar, Klungkung dan kabupaten Bangli.

Dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar Momock Bambang Samiarso mengatakan jika pihaknya sama sekali belum mengetahui sama sekali perihal kehadiran ormas tersebut.

“Saya baru dua hari bertugas disini, itu apa ormas itu, apa itu Gafatar tidak tahu saya,” tanyanya kepada Metrobali.com usai acara pisah sambut Kepala Kejari Denpasar, Kamis (15/1).

Pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan ormas yang diduga ilegal tersebut.

“Ya kami akan tindaklanjuti jika memang keberadaan ormas tersebut di Bali sudah meresahkan masyarakat, kami akan pelajari lebih lanjut,” tegasnya.

Seperti diketahui, ormas Gafatar diduga telah menyebarkan ajaran sesat karena ormas ini diduga tidak mengakui Nabi Muhamamad SAW sebagai nabi dalam agama Islam. Selain itu, Gafatar diduga ada keterkaitan dengan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Musadeq.SIA-MB