Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali sampai saat ini belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar karena baru memasuki tahap ekspos.

“Perkara itu sampai sekarang belum ada yang menjadi tersangka padahal sudah beberapa saksi diperiksa,” kata salah seorang jaksa yang enggan namanya disiarkan, Senin (10/6).

Penyidik bahkan sudah memeriksa Rektot IHDN Prof I Made Titib dan Pembantu Rektor II Dr Praptini dengan kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, mengatakan, dugaan kasus korupsi di lembaga pendidikan itu sudah memasuki tahap ekspos.

Artinya penyidik melakukan gelar perkara dengan tujuan untuk mematangkan apakah dari penyelidikan yang telah dilakukan ada unsur kerugian negara atau tidak.

Apabila hasil pemeriksaan itu ditemukan indikasi kerugian negara barulah akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab atau tersangka dalam kasus tersebut.

“Selain itu saat ini penyidik masih sedang mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Seperti diketahui Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN tahun 2011.

Hal itu dikuatkan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.

Dalam temuan ini ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Menanggapi penyelidikan yang dilakukan Kejati Bali, Prof Titib mengatakan, tidak ada korupsi di kampus yang dipimpinnya itu.

Dia berdalih kasus ini mencuat karena adanya surat kaleng yang dikirimkan oleh oknum tertentu. INT-MB