Denpasar (Metrobali.com)-

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Putu Gede Sudharma memastikan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan setempat dan Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar.

“Tersangka baru itu khususnya untuk perkara korupsi di Disbud dan IHDN,” katanya di Denpasar, Jumat (19/7).

Menurut dia, dalam tindak pidana itu tidak mungkin dilakukan oleh satu orang sehingga pihaknya berencana menggelar perkara.

Saat gelar perkara itu akan terlihat fakta-fakta yang bisa mengarahkan kepada tersangka baru.

“Akan tetapi untuk menetapkan tersangka baru harus tercukupi sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ujarnya menambahkan.

Saat ini penanganan beberapa kasus korupsi itu masih dalam tahap evaluasi dan meminta hasil audit untuk mengetahui kerugian negara secara pasti.

Sebelumnya, kejaksaan mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit keuangan Disbud Provinsi Bali dan IHDN Denpasar terkait kasus korupsi yang dalam proses penyidikan.

“Kami sudah bersurat kepada BPKP Provinsi Bali untuk mengaudit kedua institusi tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali Ashari Kurniawan di Denpasar.

Pihaknya saat sedang menunggu jawaban dari BPKP untuk melakukan audit di kedua institusi tersebut.

Sampai sekarang belum ada jawaban, mungkin karena harus menunggu jadwal yang tepat untuk pelaksanaan audit itu.