Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika senilai Rp14,349 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Denpasar. Kepala Kejati Bali, Hartadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dari ratusan perkara periode Januari hingga Juni 2012 yang didapat dari sembilan kabupaten/kota di Bali, kata Hartadi, Selasa 17 Juli 2012.

Barang bukti sebanyak itu berasal dari 250 perkara dari enam bulan pertama tahun 2012. Adapun barang bukti yang berhasil dimusnahkan terdiri dari ganja (911,57 gram), kokain (7,17 gram), hasish (210,72 gram), heroin (98,4121 gram), ekstasi (5.913 butir + 17 butir + 5 gram dalam bentuk cair) dan sabu (10,300 gram). Dari seluruh barang bukti, perolehan terbanyak berasal dari kasus di Kota Denpasar dan Badung.
Hartadi juga menjelaskan, masih ada juga barang bukti dari berbagai kasus di Lapas Kerobokan yang belum dimusnahkan. “Masih ada barang bukti berbagai jenis narkotika dari LP Kerobokan, namun belum dimusnahkan karena proses hukum masih berlangsung. Belum ada keputusan hukum tetap,” imbuh Hartadi. BOB-MB