Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali kembali memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar senilai Rp1,4 miliar, Senin (25/11).
“Ada empat saksi yang hari ini memenuhi panggilan kami. Untuk nama-namanya kami tidak bisa menyebutkan. Yang jelas, mereka mengetahui pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar.

Dalam pemeriksaan itu, saksi-saksi tersebut dimintai keterangan guna melengkapi berkas dari tersangka korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,4 miliar.

Kejati telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka sejak Kamis (14/11) lalu. Tiga tersangka dari kalangan IHDN Denpasar dan dua lainnya dari perusahaan sebagai rekanan.

Menurut Ashari, kasus tersebut masih akan dikembangkan lagi. “Kami masih dalam tahap pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Untuk kasus korupsi pengadaan peralatan sistem audio di Taman Budaya (Art Center) Denpasar, Ashari mengatakan masih juga berlanjut. “Kasus-kasus tersebut masih berjalan. Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. Yang pasti ada jaringan dan kami sedang berusaha untuk mengungkapnya,” ujarnya.

Untuk kasus p di Taman Budaya itu yang merugikan keuangan negara senilai Rp21,05 miliar itu, Kejati Bali telah menetapkan dua orang tersangka. AN-MB