bandara Ngurah Rai Tuban

Denpasar (Metrobali.com)-

Satuan Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis pagi, 11 September 2014 menggledah Kantor Angkasa Pura Ngurah Rai, Badung, Bali.

Tujuh orang petugas langsung mengobok-obok seluruh areal Kantor Angkasa Pura Ngurah Rai. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi perjanjian kontrak papan reklame.

Para pegawai Angkasa Pura nampak kaget dengan kedatangan rombongan tim Kejati Bali itu. Apalagi tim Kejati Bali tanpa tedeng aling-aling langsung meminta berkas-berkas dokumen perjanjian kontrak papan reklame. “Mana berkas-berkas dokumen terkait perjanjian-perjanjian kontrak papan reklame,” pinta salah seorang petugas jaksa penyidik.

Petugas Angkasa Pura nampak kaget dan meminta waktu berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan mereka. “Maaf pak, kami koordinasi dulu dengan atasan kami,” ujar salah seorang pegawai Kantor Angkasa Pura Ngurah Rai.

Mendengar hal itu, Jaksa Penyidik Satuan khusus Kejati Bali kesal lantaran merasa terhambat kerja-kerjanya. “Kamu kalau menghambat dan menghalangi akan saya jadikan tersangka karena menghambat dan menutup-nutupi kasus yang kami selidiki,” hardik petugas.

Takut dijadikan tersangka, petugas Angkasa Pura kalang kabut menyiapkan dokumen yang diminta petugas Kejati Bali.

Penggledahan Jaksa Penyidik Satuan Khusus Kejati Bali ini dilakukan untuk membidik dugaan korupsi billboard atau reklame di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Penyelidikan kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi parkir di Bandara Ngurah Rai yang telah melibatkan beberapa terdakwa dari PT Penata Sarana Bali (PSB) dan telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp28 miliar.

Hingga kini petugas masih melakukan penggledahan dan meneliti setiap dokumen yang ada, baik yang tersimpan dalam komputer maupun dalam rak lemari dokumen. JAK-MB