Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengadaan kain untuk anggota PKK di Kabupaten Bangli yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 juta.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Putu Gede Sudharma di Denpasar, Selasa (2/7).

Menurut dia, tiga orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah anggota masyarakat yang terkait dalam penggadaan kain tersebut.

Saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi untuk memperoleh alat bukti dalam kasus penggelembungan dana bantuan sosial itu.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi dengan meminjam tempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangli, sedangkan para penyidiknya dari Kejati Bali,” ujarnya.

Kejati Bali telah menetapkan anggota DPRD Provinsi Bali Hening Puspita Rini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Sudarma tidak memberikan penjelasan yang lebih terperinci secara pasti, namun dia memberikan petunjuk bahwa tersangka adalah anggota legislatif.

Penetapan itu dilakukan setelah pihak lembaga penegak hukum tersebut melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan kain bagi ibu-ibu PKK pada 2011.

Akan tetapi sampai saat ini tersangka itu belum juga diperiksa dan ditahan.

Anggota DPRD Bali Hening Puspita Rini sebelumnya membantah melakukan penggelembungan dana bantuan sosial pengadaan kain sebagaimana dituduhkan Kejati Bali.

Politikus PDIP itu mengaku tidak habis pikir atas tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. INT-MB