Jpeg

Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Berkas perkara pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet Christina Megawe hingga kini belum juga rampung. Bahkan, berkas perkara ibu angkat Engeline itu belum dilimpahkan kembali pascadikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sebelumnya, Polda Bali melimpahkan berkas Margriet dalam kasus penelantaran anak ke Kejati Bali. Namun berkas itu dikembalikan (P-19) dengan petunjuk agar berkas penelantaran anak dan pembunuhan digabung menjadi satu.

Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima kembali pelimpahan berkas Margriet dari Polda Bali. “Berkasnya secara formal belum kami terima kembali dari penyidik, belum dilimpahkan lagi kepada kami,” kata Ashari saat dihubungi, Kamis 20 Agustus 2015.

Hanya saja, koordinasi kedua institusi itu terus dilakukan. Koordinasi itu dilakukan utamanya dari penyidik Polda Bali yang aktif menanyakan maksud dari petunjuk yang diberikan Kejati Bali.

“Mereka datang ke Kejati menanyakan maksud petunjuk yang kita berikan sambil membawa berkas. Ya, kami jelaskan. Seperti itu koordinasi kami,” katanya.

Ashari mengaku hal itu sengaja ditempuh agar berkas perkara Margriet dapat rampung tanpa berbenturan dengan waktu penahanan. “Ya itu ditempuh karena penyidik juga memiliki keterbatasan waktu dengan masa penahanan,” papar Ashari.

Apalagi, jika pelimpahan berkas dilakukan secara formal, Ashari menyebut membutuhkan waktu yang tak sebentar. “Harus ada tandatangan pimpinan, disposisi, pengantar, tanda bukti terima dan lainnya. Maka ditempuh cara ini untuk menyelesaikan berkas. Saya kira itu lebih efektif,” demikian Ashari.

Sebelumnya ramai diberitakan oleh salah satu media jika Polda Bali telah melimpahkan berkas Margriet yang telah digabung antara berkas penelantaran anak dan pembunuhan. Padahal, Kejati Bali belum menerima sama sekali berkas sebagaimana dimaksud lantaran Polda Bali memang belum melimpahkannya secara resmi. JAK-MB