Buleleng (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri Singaraja, Bali, Rabu (25/7) menyita sejumlah berkas kasus dugaan korupsi penggelapan dana pajak bumi bangunan senilai Rp11 miliar lebih di Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng. Penyitaan berkas ini menyusul pemeriksaan 15 orang saksi dalam penyidikan kasus yang diduga dana tersebut dibagikan kepada mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada, mantan sekda dan dua orang mantan kadis pendapatan.

Pasca-pemeriksaan 15 orang saksi, sejumlah penyidik tindak pidana khusus Kajari Singaraja mulai menyita sejumlah berkas terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Buleleng. Penyidik yang membongkar berkas di Kantor Dinas Pendapatan Buleleng ini menemukan dua SK cap basah mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada.

Dalam SK Bupati tahun 2005-2008 ini ditemukan dugaan penggelapan dana pajak bumi bangunan senilai Rp11 miliar lebih ini dibagikan kepada empat pejabat di Buleleng. Dalam SK pembagian upah pungut PBB itu terinci Bupati Buleleng mendapat jatah 40 persen, sekda sebesar 10 persen, kadis pendapatan daerah sebesar 25 persen, staf dinas pendapatan sebesar 15 persen dan biaya operasional sebesar 10 persen.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singaraja, Wayan Suardi mengatakan, penyitaan berkas ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus penggelapan biaya pungut pajak bumi bangunan sejak tahun 2005 hingga 2012. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan metetapkan tersangka, setelah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk pemanggilan terhadap mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada.

“Penyidik telah menyita dua SK mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada tentang pembagian jatah biaya pungut PBB. Namun penyidik berencana akan mendatangkan dua mantan Kadis Pendapatan Armaya dan Pastika. Penyidik berharap semua pihak pro aktif memberikan keterangan dan data, sehingga penyidikan kasus ini berjalan lancar,” kata Suardi. BOB-MB