pesawat parkir

Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menyelidiki kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dengan memanggil tiga orang dari dua perusahaan rekanan.

“Kami sudah memanggil tiga orang dari dua perusahaan rekanan dari DPRD Kota Denpasar untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Syahrir Sagir, di Denpasar, Rabu (19/5).

Ia mengaku sempat mengajukan pemanggilan kepada empat orang dalam penyelidikan perkara tersebut. Namun, baru tiga orang yang hadir karena sedang bertugas mengantar tamu ke luar daerah.

Syahrir mengakui ketiga orang yang dimintai keterangan tersebut sangat kooperatif dan memberikan data awal yang diperlukan sehingga sudah memiliki gambaran terkait perjalanan dinas yang dilakukan para anggota DPRD Kota.

“Ketiga orang yang diperiksa tersebut berinisial Ky dari BD Travel. Kemudian, dua orang lagi berinisial PK dan IBS dari SD Travel,” ujar Syahrir Sagir.

Dalam memperoleh data tersebut, kata dia, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses menjadi rekanan dalam perjalanan dinas dengan DPRD kota Denpasar itu.

“Dari data itu kami sudah menemukan titik terangnya, dan ada beberapa kesimpulan yang kami dapat,” ujarnya.

Pihaknya mengakui lebih memfokuskan dugaan korupsi di DPRD kota Denpasar karena anggaran yang dikeluarkan dalam satu tahun perjalan dinas sebesar Rp12 miliar.

Sedangkan sisanya sebanyak Rp20 miliar, anggarannya merupakan gabungan dari seluruh SKPD yang ada di Pemkot Denpasar.

Sementara anggaran perjalanan dinas secara keseluruhan mencapai Rp32 miliar lebih. Dari besar pengembalian dari temuan BPK RI wilayah Bali, Dekretariat DPRD Kota Denpasar paling besar Rp256 juta lebih.

“Dengan besarnya pengembalian tersebut, ada dugaan penyelewengan,” ujarnya. JAK-MB