Buleleng, (Metrobali.com)-

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kurun waktu 1 minggu ini, secara maraton memeriksa para saksi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, guna dimintai keterangannya. Hal hasil, akhirnya ditetapkan 8 orang tersangka yang diduga menyalah gunakan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah pusat untuk pariwisata Kabupaten Buleleng. Kerugian negaranya ditaksir sebesar Rp 656 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa,SH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Buleleng menegaskan pihaknya tidak mentolerir penyalah gunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di musim pandemi covid-19.

“Dari hasil pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi secara maraton dalam kurun waktu satu minggu ini, kami menyimpulkan bahwa dana hibah PEN Pariwisata Kabupaten Buleleng sebesar kurang lebih Rp 13 milyar. Dengan rincian 70 persen atau sekitar Rp 9 milyar diperuntukan untuk pelaku pariwisata. Sedangkan 30 persen untuk Dinas Pariwisata atau sekitar Rp 4 milyar. Nah dari 30 persen ini, 5 persen untuk inspektorat Kabupaten Buleleng. Jadi yang dikelola Dinas Pariwisata sebesar Rp 3,9 milyar.” jelasnya.

Selanjutnya, ucap I Putu Gede Astawa, dana sebesar Rp 3,9 milyar oleh Dinas Pariwisata Buleleng dibuatkan kegiatan. Ada 3 jenis kegiatan, yang pertama revitalisasi dengan dana sebesar Rp 370 juta, bimtek hotel dan bimtek restaurant sebesar Rp 870 juta. Untuk eksplor sebesr Rp 2,5 milyar, dimana kegiatan eksplor itu ada 3 kegiatan peningkatan pariwisata yang dilaksanakan untuk wilayah Buleleng Timur, Buleleng Tengah dan Buleleng Barat.

“Nah kegiatan eksplor inilah yang difokuskan kita duga disalahgunakan oleh Dinas Pariwisata. Selain itu juga, kegiatan bimtek dari hasil penyelidikan kita sudah simpulkan dan ditetapkan 8 orang tersangka. Ke 8 orang tersangka ini, berinisial 1. Made SM, 2. Nyoman AW, 3. Putu S, 4. Nyoman S, 5. IGA, 6. Kade W, 7. Nym GG, 8. Putu B.” terangnya.

“Hasil yang kita dapat dari keterangan para saksi-saksi untuk sementara potensi kerugian negaranya kurang lebih Rp. 656 juta. Sedangka uang yang sudah kita amankan sejumlah Rp. 377 juta, dan yang belum kita ambil dari Bali Handara Rp 32 juta. Mungkin dalam waktu dekat kita akan sita Waru g Pudak sejumlah Rp. 24 juta. Dari agen voucher sejumlah Rp. 7 juta dalam waktu dekat kita akan lakukan penyitaan. Jadi ini baru indikasinya Rp 656 juta, belum lagi untuk transport dan percetakan itu masih kita dalami guna minta keterangan.” urainya.

Pasal yang akan disangkakaan itu, Pasal 3 dan pasal 12 e, undang-undang Tipikor.

“Hari senin kami akan lakukan panggilan kepada saksi-saksi tersangka ini. Uang tersebut sudah sempat dibagi bagi lalu dikembalikan lagi.” pungkas Putu Gede Astawa. GS