Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata
Aparat terbawah seperti kepala lingkungan atau kepala dusun wajib dilibatkan dalam mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Jika ini sudah dilibatkan, pendapatan daerah tak ada istilah defisit.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata saat ditemui di DPRD Badung, Kamis (15/8) kemarin. “Jika aparat terbawah dilibatkan, kami yakin takkan ada istilah defisit,” tegas politisi PDIP asal Abiansemal tersebut.
Ibarat pepatah, katanya, jarum jatuh pun, seorang kepala dusun atau kepala lingkungan pasti tahu, apalagi lembaga bisnis atau perusahaan yang ada di wilayah banjar atau dusunnya.
Selain itu, untuk mengurus izin usaha, seorang pengusaha harus memperoleh tanda tangan atau persetujuan dari kepala lingkungan atau kadus di wilayah tempat usahanya. Dari persetujuan atau tanda tangan inilah, pengusaha melanjutkan pengurusan izin berikut seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin usaha lainnya.
Jika sampai tak tahu, tegas Alit Yandinata, dipastikan telah terjadi pembiaran dan aparat terbawah tak mau melaporkan potensi usaha yang ada di wilayahnya. Karena banyak pembiaran inilah, peluang pendapatan daerah menjadi lost atau hilang dan target pendapatan tak tercapai.
Ketika dikatakan, Bupati Giri Prasta sejak awal sudah komit melibatkan aparat terbawah hingga kepala desa untuk melaporkan potensi usaha yang ada di wilayah masing-masing, Alit Yandinata menyatakan tugas pelaporan ini harus dimasukkan dalam tugas pokok dan fungsi seorang kepala lingkungan atau kepala dusun, termasuk kepada desa dan lurah. “Jika tidak masuk dalam tupoksi, mereka akan tetap apatis dan tak mau melaporkan potensi-potensi tersebut,” ujarnya.
Setelah masuk tupoksi, ujarnya, penilaian objek tif bisa dilakukan. Siapa kadus atau kepala lingkungan yang telah bekerja dan siapa yang belum. Jika memang tak melakukan tugas-tugasnya sesuai tupoksi, katanya, aparat terbawah perlu mendapat punishment atau sanksi. Sebaliknya ketika mereka sudah melakukan tugas dengan baik, tegasnya lagi, aparat terbawah layak mendpat reward atau penghargaan.
Apakah upah pungut (UP) hanya diterima oleh pejabat dan staf instansi pemungut dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi aparat terbawah apatis? Alit menyatakan ada kemungkinan ke arah itu. Namun masih ada alternatif, dengan cara pemberian insentif yang diambil dari UP pejabat dan staf instansi pemungut. Dengan reward ini, dia yakin aparat terbawah akan aktif melaporkan pengusaha-pengusaha yang ada di wilayahnya yang berpeluang memberikan kontribusi pajak maupun retribusi.
Pada kesempatan itu, Alit Yandinata juga menyoroti taping box yang dipasang di sejumlah wajib pajak (WP). Alat ini dia yakini belum mampu memberikan laporan secara objektif karena input datanya dilakukan secara manual. Ketika tak dimasukkan secara manual, potensi pajak walaupun lewat taping box tak objektif.
Dia memberikan data, saat ini di Badung ada sekitar 51 hotel berbintang 5. Hotel ini telah memberikan kontribusi hingga Rp 3 triliun, sementara 4.800 akomodasi wisata di bawahnya hanya memberikan kontribusi ratusan miliar. Hal ini karena hotel bintang lima telah menyelenggarakan manajemen modern dan objektif sehingga mampu memberikan data yang sebenarnya.
Pada 2019 ini, target PAD Badung ditetapkan Rp6,045 triliun. Dengan melibatkan aparat terbawah, input data akan jelas, target ini dipastikan tercapai. SUT/ADV