ilustrasi-buronan-koruptor (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar tahun 2011 terkait kasus pungutan liar dana “punia” atau sumbangan mahasiswa.

“Ada tiga orang yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Azhari Kurniawan di Denpasar, Kamis (8/5).

Menurut dia, ketiga orang yang diperiksa itu adalah Heni Purbowosari (Ketua PPMB IHDN 2011), Gunarsa (Wakil Ketua PPMB), dan Subagya (Sekretaris PPMB). “Mereka datang ke Kejati sendiri-sendiri dalam waktu yang berbeda,” ujar Azhari.

Kejati Bali dalam beberapa hari terakhir gencar memeriksa staf dan pejabat perguruan tinggi negeri tersebut, mulai dari mantan rektor, rektor yang masih aktif, hingga dekan.

Pada hari Rabu (7/5) penyidik Kejati Bali telah memeriksa Dekan Fakultas Dharma Acarya IHDN Denpasar I Nyoman Linggih terkait kasus tersebut. Sehari sebelumnya, Kejati Bali memeriksa I Gede Rudia Adiputra (mantan Rektor IHDN Denpasar), I Made Redana (mantan PR I IHDN Denpasar), Ida Bagus Supriadi (mantan Biro Umum IHDN Denpasar) dan I Wayan Wisarja (PR III IHDN Denpasar).

“Dari tim penyidik memang intensif melakukan pemeriksaan saksi-saksi sehingga kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Azhari.

Kasus tersebut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Made Titib (mantan Rektor IHDN) dan Praptini (Pembantu Rektor II IHDN).

Selain dugaan kasus pungutan liar tersebut IHDN Denpasar juga terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ada Lima tersangka dalam kasus yang terjadi tahun 2012 tersebut yakni, Made Titib, Praptini, I Wayan Sueca (staf administrasi IHDN Denpasar), I Wayan Sudiasa, dan Putu Indra Maritim (keduanya rekanan proyek). AN-MB