Denpasar (Metrobali.com)-

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali memeriksa mantan Kepala Dinas Kebudayaan setempat Ida Bagus Sedewa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya, Denpasar.

Jaksa penyidik Eko Prayitno memeriksa Sedewa, Rabu (2/10), selama satu jam mulai pukul 08.30 Wita.

Sedewa menjabat Kadisbud Bali sebelum dijabat Ketut Suastika. Setelah menjadi Kadisbud Bali, Sedewa sempat menjadi staf ahli di Pemerintah Provinsi Bali dan sempat pula menjabat Kepala Balai Diklat Provinsi Bali.

“Saya menjawab beberapa pertanyaan dari jaksa,” kata Sedewa seusai menjalani pemeriksaan.

Kedatangannya ini adalah kedua kalinya setelah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan kali ini pun dia berstatus sebagai saksi.

Sedewa hanya menjawab apa yang ditanyakan jaksa. Sedewa menyebutkan bahwa proyek pengadaan peralatan pencahayaan, kamera sirkuit, dan perangkat suara sudah ada sejak dia menjabat sebagai Kadisbud Bali.

Pembiayaan untuk pengadaan barang-barang saat itu diajukan kepada pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permintaan tersebut dikabulkan dan dana turun pada tahun 2010.

“Karena pengerjaannya belum siap, dananya dikembalikan ke kas negara. Saya tidak pernah terlibat dalam proyek itu,” katanya.

Setelah dirinya berhenti menjabat sebagai Kadisbud Bali, pengerjaan proyek itu baru dimulai.

Sedewa mengaku hanya menjawab seperlunya saja, menurut pengetahuan dan data yang dimilikinya saja. “Sempat juga saya ditanya pendapat terkait penetapan tersangka yang baru (insial KS). Saya jawab netral saja, tidak membela siapa-siapa,” katanya.

Saat ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya atau Art Centre, Ketut Mantara Gandi, dan Kadisbud Provinsi Bali, Ketut Suastika. AN-MB