Jembrana (Metrobali.com)-

Diduga telah terjadi “penyelewengan” atas dana Pilkada Jembrana tahun 2010 lalu, Kejaksaan Negeri Negara beberapa pekan ini nampak sibuk melakukan menyelidikan di KPUD Jembrana.

Kejari Negara bahkan sudah memanggil Mantan Sekretaris KPUD Jembrana yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Putu Gede Wigraha untuk dimintai keterangan. Dan Kamis (12/9) bendahara KPUD Jembrana Kadek Arik Komala Sari juga sedang dimintai keterangan.

Ketua KPUD Jembrana, Putu Wahyu Dhiantara yang rencananya dipanggil Jumat (13/9), nampak sudah datang mendatangi Kantor Kejaksaan pada Kamis (12/9) hari ini. Sebab pada hari Jumat pihaknya harus menghadiri acara Koordinasi Regional Pengelolaan Keuangan dan Kepegawaian di Denpasar.

Ditemui seusai bertemu Kasi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa, Ketua KPUD Jembrana Putu Wahyu Dhiantara mengatakan sengaja datang mendahului, karena pada Jumat (13/9) tidak bisa hadir.

Menurutnya untuk masalah pengelolaan keuangan merupakan tugas kuasa pengguna anggaran dan bendahara. ”Kami hanya tahu secara teknis saja. Semua sudah diatur dalam Permendagri No 44/2007 tentang pedoman pelaksanaan belanja pilkada oleh pengelola keuangan yaitu KPA dan bendahara. Untuk perjalanan dinas, saya mengacu pada surat edaran bupati” ujar Wahyu.

Lanjut, melalui Sekretaris KPU, pihaknya sudah sejak awal meminta kepada bendahara untuk melengkapi pertanggungjawaban, tapi belum juga diselesaikan. Sehingga harus dibina oleh inspektorat.

Wahyu yang juga ikut dalam seleksi anggota KPU mengaku heran kenapa baru sekarang dibuka, jangan-jangan ada unsure politis. Sebab permasalahannya sudah ada sejak tiga tahun lalu. “Kami sangat setuju dan mendukung langkah kejaksaan dalam menegakkan hukum. Tapi kenapa baru sekarang. Apalagi sekarang kami sedang menjalani seleksi” ujarnya.

Mantan Sekretaris KPU Wigraha saat dihubungi lewat teleponnya mengaku sudah tiga kali memperingatkan bendahara KPU agar segera menyelesaikan pertanggungjawaban. Pihaknya juga mengaku sudah memperingatkan bendahara secara tertulis. Tapi tidak juga ditanggapi, sehingga ditangani pihak inspektorat.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa seizin Kajari Negara membenarkan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan tindakan korupsi yang nilainya mencapai Rp 6,3 milyar oleh KPUD Jembrana. Bahkan pihaknya juga sudah memanggil mantan sekretaris, bendahara dan Ketua KPUD Jembrana.

Menurutnya data dari PPK se-Jembrana juga sudah ada pada pihaknya. ”Kami punya waktu sebulan untuk mempelajari. Jika ditemukan peristiwa pidana atau melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara, baru dilanjutkan ke tingkat penyidikan” ujar Sauca.

Pihaknya membantah kalau penyelidikan kasus ini ditunggangi masalah politik. ”Itu tidak ada. Kami hanya melakukan penegakan hukum dan tetap pada asas praduga tidak bersalah” ujarnya.

Sementara itu, diwaktu bersamaan, Koordinator Forda LSM, Ketut Sujana alias Cong mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Negara untuk menyampaikan data terkait dugaan penyelewengan dana Pilkada Jembrana 2010. Kedatangan Cong bersama Nengah Rija dan Putu Artha itu diterima Kajari Negara, Teguh Subroto dan Kasi Pidsus Putu Sauca Arimbawa. MT-MB