Gianyar (Metrobali.com)-

Kejaksaan menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (21/6) terkait dugaan penyelewengan dana program air bersih senilai Rp2 miliar.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar di bawah koordinasi Eka Darmawan Nugraha menemui jajaran direksi PDAM, Kamis siang, dengan menunjukkan surat keterangan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Nomor 9/Pen.Pid/2013 PN.Gir dan Nomor 10/Pen.Pid/2013 PN.Gir.

Surat itu menetapkan mantan Dirut PDAM Gianyar Dewa Putu Djati, Direktur Umum Dewa Nyoman Putra, dan Direktur Teknik Nyoman Nuka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Selain menemui jajaran direksi, kami juga menyita data dan dokumen penting terkait kasus itu,” kata Eka.

Sementara itu, mantan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Kejari Gianyar, Rabu (26/6) depan.

Bupati periode 2008-2013 yang akrab disapa Cok Ace itu tak memenuhi panggilan kejaksaan, Rabu (19/6) lalu, karena sedang melaksanakan ritual keagamaan di rumahnya di Puri Sakti, Lingkungan Sambahan, Kecamatan Ubud.

“Tak ada niat saya untuk menghindari panggilan Kejari Gianyar. Kemarin memang ada kesibukan,” kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu beralasan.

Cok Ace mengakui proyek tersebut telah mendapat persetujuan dirinya ketika masih menjabat Bupati Gianyar dengan dasar Surat Edaran Mendagri terkait pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Masalahnya hanya terletak pada, mana lebih dulu harus ada UKL/UPL atau DED sebagai syarat untuk mohon bantuan proyek peningkatan air bersih kepada pemerintah pusat?” katanya.

Sementara itu, Dirut PDAM Kabupaten Gianyar Sastra Kencana menyatakan bahwa pemberian tunjangan untuk pegawai harian PDAM pada 2009 sesuai persetujuan Badan Pengawas PDAM. INT-MB