Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit keuangan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar terkait kasus korupsi yang dalam proses penyidikan.

“Kami sudah bersurat kepada BPKP Provinsi Bali untuk mengaudit kedua institusi tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Rabu (17/7).
Pihaknya saat sedang menunggu jawaban dari BPKP untuk melakukan audit di kedua institusi tersebut.

Sampai sekarang belum ada jawaban, mungkin karena harus menunggu jadwal yang tepat untuk pelaksanaan audit itu.

“Rencana audit itu adalah pengembangan terakhir dari proses penyidikan kasus korupsi di Disbud Bali terkait pengadaan alat pengeras suara dan penggelembungan pengadaan barang di IHDN Denpasar,” ujarnya.

Mengenai rencana gelar perkara ketiga kasus korupsi yang ditanganinya itu, pihaknya menyatakan segera dilaksanakan.

Ashari tidak memberikan waktu secara pasti rencana itu. “Pokoknya secepat akan dilaksanakan,” ujarnya.

Sampai sekarang untuk kasus korupsi di Dinas Kebudayan dan Taman Budaya Denpasar telah diperiksa masing-masing sekitar 20 orang saksi.

Sedangkan kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk anggota PKK di Kabupaten Bangl, telah diperiksa sebanyak sembilan orang saksi.