Kejagung tugaskan jaksa senior tangani Saracen

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta (Metrobali.com)-

Kejaksaan Agung menugaskan jaksa-jaksa senior untuk menangani kasus penyebaran berita bohong dan isu-isu SARA melalui media sosial Facebook oleh kelompok bernama Saracen.

“Saya akan turunkan jaksa-jaksa senior untuk menangani perkara itu,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo disela acara HUT Rumah Sakit Adhyaksa ke-3, Ceger, Jakarta Timur, Selasa (19/9).

Ia menilai kasus Saracen merupakan kasus yang sangat serius dan harus ditangani dengan serius pula. “Tidak boleh main-main karena yang kita tahu ternyata apa yang dilakukan kelompok Saracen ini berbahaya bagi Bangsa Indonesia,” katanya.

“Kalau tidak (ketahuan) bisa menghancurkan Bangsa Indonesia,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring soal Facebook, Saracen, yakni Sri Rahayu menyusul berkasnya dinyatakan sudah lengkap.

“Ada satu perempuan dari Cianjur sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, Sri Rahayu Ningsih, sudah lengkap.

“Infonya demikian,” kata Kepala Unit V Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya tersangka Sri akan menjalani sidang perdananya.

“Nanti kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua, agar sesegera mungkin disidangkan,” kata Purnomo.

Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, dan kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.

Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.

Sementara dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.

Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Ant