Jakarta (Metrobali.com)-

Kejaksaan Agung memeriksa istri mantan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Buddha untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2012.

Sulis Suharti, isteri dari tersangka Agustinus Joko Wuryanto (Mantan Dirjen Bimas Buddha), diperiksa, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB dan pemeriksaan untuk perkara atas nama tersangka ES (Direktur CV Karunia Jaya).

Pada pokok pemeriksaan, kata dia, untuk mengetahui ada tidaknya aliran uang yang diterima dari CV Karunia Jaya melalui saksi.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka uang terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil di kementerian tersebut.

Kelima tersangka itu, WN (Swasta), ES (Direktur CV Karunia Jaya), dan HBS (PNS Kemenag selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

AJW (mantan Dirjen Bimas Buddha), dan SS (Direktur CV Samoa Raya). AN-MB