HM Prasetyo 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi mati tahap II terhadap sembilan terpidana mati akan tetap berjalan terus meski ada upaya lobi dari pemerintah negara terpidana tersebut.

Ya negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah. Tapi itu tidak akan mempengaruhi kedaulatan bangsa, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin.

Dikatakan, lobi itu tidak dilakukan terhadap dirinya karena sudah jelas aturannya tidak boleh berhubungan dengan pihak terkait.

“Saya kan tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak tersebut tentunya,” katanya.

Sembilan terpidana mati tersebut, Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia),  Rodrigo Gularte (Brasil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sebelumnya, terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, membenarkan penundaan eksekusi Serge itu.

Namun, Tony menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan Pemerintah Prancis. “Bukan karena tekanan Presiden Prancis,” katanya.

Sergei telah mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat terakhir menjelang eksekusi.

“Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB,” katanya.

Dikatakan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung hingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam orang yang akan dieksekusi.

Saat ini, eksekusi mati Serge tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi, katanya. AN-MB