bank bukopin

Jakarta (Metrobali.com)-

Kejaksaan Agung secara diam-diam, Mei 2014 telah menghentikan atau “SP3” penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit Bank Bukopin untuk pengadaan alat pengering gabah yang telah berlangsung sejak pertengahan 2008.

“Betul lah itu (SP3) kasus Bukopin, bulai Mei 2014,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Suyadi di Jakarta, Jumat (12/12).

Selama ini, Kejagung selalu membantah penyidikan kasus tersebut telah dihentikan karena memiliki keyakinan adanya unsur tindak pidana korupsi hingga penyidikan jalan terus.

Dengan penghentian kasus Bukopin pada Mei 2014, maka Kejagung saat itu masih dipimpin Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto, sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), R Widyo Pramono.

Auditor independen menyatakan besaran kerugian negara yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi tersebut mencapai angka Rp59 miliar.

Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama sebesar Rp69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.

Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah “drying center” untuk Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.

Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin.

Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp76,24 miliar.

Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas di antaranya merupakan karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT. Agung Pratama. AN-MB